Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Yusril: Pencalonan Gibran Sah

Menurut Yusril, dengan ditolaknya seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, maka pencalonan Gibran sebagai cawapres sah menurut hukum. 

MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Yusril: Pencalonan Gibran Sah
Penasehat hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pendapat saat mengikuti sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hakim MK menilai dalil kubu Ganjar dan Anies tidak memiliki alasan menurut hukum.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti khusus soal permohonan kubu Ganjar dan Anies yang meminta hakim MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Namun, permohonan itu ditolak hakim MK dalam sidang putusan PHPU, Senin (22/4/2024) hari ini.

"Jadi, permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

Oleh karena itu, kata Yusril, pencalonan Gibran sah secara hukum. Meskipun pencalonan Gibran sempat menjadi sorotan lantaran dianggap diloloskan pamannya, Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.

"Jadi, pencalonan Pak Gibran itu sah, permohonannya ditolak untuk mendiskualifikasi kedua beliau dan juga dalam pokok perkara juga dalil-dalil yang dikemukakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril.

Dalam sidang putusan hari ini, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. Kendati demikian, pendapat berbeda ketiganya tak menyinggung sama sekali soal pencalonan Gibran.

"Tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada. Jadi, meskipun ada tiga orang hakim dissenting opinion, tapi itu sama sekali tidak memengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi yakni bahwa permohonan kedua pemohon ditolak seluruhnya," tutur Yusril.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan dengan ditolaknya dua permohonan gugatan itu makin mempertegas kemenangan Parabowo-Gibran sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Keputusan tersebut resmilah dan sahlah bahwa Pak Prabowo Subianto sebagai presiden dan Gibran sebagai wakil presiden Republik Indonesia untuk 5 tahun ke depan," ujarnya.

Otto mengatakan putusan yang berpihak kepada mereka bukan hanya kemenangan Prabowo-Gibran, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Ia mengajak semua pihak agar bersatu kembali setelah sidang putusan PHPU hari ini.

"Kita jadikan itu menjadi kemenangan bersama, semua kontestasi berjalan, perdebatan semuanya berjalan selama ini, tetapi ketika putusan ini diucapkan marilah kita bersatu kembali untuk membangun bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," tutur Otto Hasibuan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi