Menuju konten utama

Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK

MK memilih tidak membacakan detail pertimbangan hukum dari dalil permohonan Ganjar-Mahfud karena dianggap berkaitan dengan Anies-Imin.

Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahkamah menilai semua dalil kubu Ganjar-Mahfud dalam permohonan gugatannya tidak beralasan menurut hukum.

Tak hanya itu, eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pokok permohonan juga dinilai tidak beralasan menurut hukum. MK beralasan permohonan yang diajukan masih dalam tenggang waktu.

"Mahkamah menilai eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundangan-undangan," ucap Hakim Suhartoyo.

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

MK menganggap dalil permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud saling berkaitan dengan yang diajukan pemohon Anies-Imin. Sehingga, MK memilih tidak membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum dari dalil permohonan Ganjar-Mahfud.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang.

Detail dalil-dalil permohonan yang diajukan pasangan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud seluruhnya dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Mulai dari permohonan agar pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskuailifikasi. MK juga menyatakan dalil yang menganggap Presiden Joko Widodo melakukan cawe-cawe hingga melakukan nepotisme lantaran mendukung Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa pembagian bansos oleh Presiden Joko Widodo tak menyalahi aturan. Jokowi dinilai orang yang tepat dalam proses pembagian bansos secara langsung karena posisinya sebagai kepala negara dan memiliki mandat dari masyarakat.

MK juga telah menetapkan bahwa penyaluran bansos tak memiliki dampak signifikan untuk mengubah pilihan politik masyarakat. Pihak Pemohon, yaitu tim hukum Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud, tidak bisa mendalilkan bukti penyaluran bansos mengubah perspektif pemilih.

Sementara itu, ada hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. Kendati demikian, Suhartoyo mengatakan pendapat mereka dianggap telah dibacakan pada perkara yang diajukan Anies-Imin sebagai pemohon.

"Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, serta Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto