Menuju konten utama

MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Imin

MK menilai permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Imin
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pembacaan putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan PHPU di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sidang ini dihadiri delapan hakim MK. Di antaranya, hakim Ketua MK, Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi lainnya, yakni, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, serta Arsul Sani.

Selain itu, sidang putusan ini juga dihadiri pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Adapun pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak hadir.

Dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan sebelum putusan, Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Tak hanya itu, eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pokok permohonan juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.

MK beralasan permohonan yang diajukan masih dalam tenggang waktu.

Mahkamah pun menilai pertimbangan di luar yang dibacakan Mahkamah dianggap tidak memiliki relevansi dalam prinsip dasar pengungkapan perselisihan hasil pemilu sebagaimana amanat pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka meyakini bukti yang disampaikan sudah memenuhi prinsip hukum dan keadilan sesuai pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalil-dalil permohonan yang diajukan pasangan Anies-Imin seluruhnya dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Mulai dari permohonan agar pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskuailifikasi. MK juga menyatakan dalil yang menganggap Presiden Joko Widodo melakukan cawe-cawe hingga melakukan nepotisme lantaran mendukung Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa pembagian bansos oleh Presiden Joko Widodo tak menyalahi aturan. Jokowi dinilai orang yang tepat dalam proses pembagian bansos secara langsung karena posisinya sebagai kepala negara dan memiliki mandat dari masyarakat.

MK juga telah menetapkan bahwa penyaluran bansos tak memiliki dampak signifikan untuk mengubah pilihan politik masyarakat. Pihak Pemohon, yaitu tim hukum Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud, tidak bisa mendalilkan bukti penyaluran bansos mengubah perspektif pemilih.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto