Menuju konten utama

MK Nilai Jokowi Dukung Gibran Jadi Cawapres Bukan Nepotisme

MK menilai jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasikan sebagal bentuk nepotisme.

MK Nilai Jokowi Dukung Gibran Jadi Cawapres Bukan Nepotisme
Delapan Hakim MK membacakan poin-poin pertimbangan secara bergantian dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pemohon PHPU Pilpres 2024 terkait dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada cawapres Gibran Rakabuming tidak beralasan menurut hukum.

Hal ini disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Yusmin menjelaskan pemohon mendalilkan Jokowi melanggar Ketetapan MPR Nomor XI MPR Tahun 1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; serta Pasal 282 UU Pemilu, karena mendukung anaknya, Gibran Rakabuming, sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Bahwa terhadap dalil tersebut, termohon [KPU RI] dan Bawaslu tidak memberikan tanggapan," kata Yusmic saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Yusmic mengatakan, berdasarkan keterangan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, dalil Jokowi melanggar Ketetapan MPR RI tidak tepat. Menurut kubu Prabowo-Gibran, nepotisme terjadi saat pejabat negara mengangkat anak atau saudaranya sebagai penyelenggara negara.

Berdasar keterangan kubu Prabowo-Gibran, jika sang anak dipilih rakyat, tindakan nepotisme tak tepat dialamatkan kepada Jokowi. Kubu Prabowo-Gibran mendasarkan pada keterangan ahli dari pakar hukum Tata Negara yang juga eks Wamenkumham, Edward Omar Sharief Hiariej, untuk membuktikan dalil nepotisme Jokowi.

"Bahwa terhadap dalil pemohon demikian, karena pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon," urai Yusmic.

Menurut Yusmic, jabatan wapres adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan, bukan jabatan yang diangkat secara langsung.

MK menilai, jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Dengan demikian, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasikan sebagal bentuk nepotisme.

Karena itu, MK menilai dalil dukungan Jokowi kepada Gibran tidak beralasan menurut hukum.

"Bahwa berdasarkan uraian perimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI MPR Tahun 1998, UU 28 Tahun 1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," tutur Yusmic.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto