tirto.id - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur, mengungkapkan bahwa pihaknya mengkhawatirkan kegiatan pembagian bantuan sosial yang dilakukan mendekati perhelatan pemilu dapat menjadi preseden bagi petahana yang hendak mengikuti kontestasi pemilu di kemudian hari.
MK khawatir bakal terjadi konflik kepentingan secara bersamaan. Terlebih, Indonesia tengah menjelang pelaksanaan pilkada pada November 2024 mendatang.
"Mahkamah mengkhawatirkan praktik demikian akan menjadi preseden dan lantas diikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan Pemilukada kelak," kata Ridwan Mansyur di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Selain itu, MK juga meminta pemerintah mengevaluasi tata cara pembagian bansos agar tidak mendapat stigma negatif dari masyarakat. Hal-hal yang perlu dievaluasi menurut Majelis Hakim MK di antaranya soal cara, waktu, dan pihak yang menyalurkan bansos.
"Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," kata Ridwan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa pembagian bansos oleh Presiden Joko Widodo tak menyalahi aturan. Jokowi dinilai orang yang tepat dalam proses pembagian bansos secara langsung karena posisinya sebagai kepala negara dan memiliki mandat dari masyarakat.
"Sementara Presiden sebagai kepala pemerintahan adalah orang yang dipercayai masyarakat untuk mengelola APBN sehingga sama sekali tidak ada kepentingan pribadi atas APBN maupun seluruh kekayaan negara yang tidak tercatat di dalam APBN," kata dia.
MK juga telah menetapkan bahwa penyaluran bansos tak memiliki dampak signifikan untuk mengubah pilihan politik masyarakat. Pihak Pemohon, yaitu tim hukum Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud, tidak bisa mendalilkan bukti penyaluran bansos mengubah perspektif pemilih.
"Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi