Menuju konten utama

MK: Dalil Cawe-Cawe Jokowi di Pilpres 2024 Tak Beralasan Hukum

MK menilai alat bukti dari pihak pemohon tidak bisa ditafsirkan sebagai cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024.

MK: Dalil Cawe-Cawe Jokowi di Pilpres 2024 Tak Beralasan Hukum
Suasana ruang sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pemohon PHPU Pilpres 2024 soal Presiden Joko Widodo ikut campur alias cawe-cawe Pemilu 2024 tidak berasalan menurut hukum. Hal ini disampaikan hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024.

Daniel mengatakan ada sejumlah pertimbangan mengapa MK menilai dalil cawe-cawe Jokowi tak berasalan menurut hukum. Pertama, MK menilai pemohon tak menjelaskan makna dan dampak cawe-cawe Jokowi.

"Menurut Mahkamah, tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," jelas Daniel saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut dia, pemohon memang menyertakan alat bukti berupa artikel, rekaman video berita dari media massa terkait cawe-cawe presiden saat sidang PHPU Pilpres 2024. Alat bukti ini disebut menampilkan kegiatan dan pernyataan Jokowi yang hendak cawe-cawe Jokowi.

Akan tetapi, kata Yusmic, MK menilai alat bukti tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024. Di satu sisi, MK tak mendapatkan bukti adanya pengajuan keberatan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sebagai pihak pemohon terkait cawe-cawe Jokowi setelah para paslon Pilpres 2024 ditetapkan oleh KPU RI.

"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," tutur Yusmic.

Oleh karena itu, Yusmic menilai dalil pemohon terkait cawe-cawe Jokowi tidak beralasan menurut hukum.

"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto