tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pemohon PHPU Pilpres 2024 soal Presiden Joko Widodo ikut campur alias cawe-cawe Pemilu 2024 tidak berasalan menurut hukum. Hal ini disampaikan hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024.
Daniel mengatakan ada sejumlah pertimbangan mengapa MK menilai dalil cawe-cawe Jokowi tak berasalan menurut hukum. Pertama, MK menilai pemohon tak menjelaskan makna dan dampak cawe-cawe Jokowi.
"Menurut Mahkamah, tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," jelas Daniel saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut dia, pemohon memang menyertakan alat bukti berupa artikel, rekaman video berita dari media massa terkait cawe-cawe presiden saat sidang PHPU Pilpres 2024. Alat bukti ini disebut menampilkan kegiatan dan pernyataan Jokowi yang hendak cawe-cawe Jokowi.
Akan tetapi, kata Yusmic, MK menilai alat bukti tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024. Di satu sisi, MK tak mendapatkan bukti adanya pengajuan keberatan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sebagai pihak pemohon terkait cawe-cawe Jokowi setelah para paslon Pilpres 2024 ditetapkan oleh KPU RI.
"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," tutur Yusmic.
Oleh karena itu, Yusmic menilai dalil pemohon terkait cawe-cawe Jokowi tidak beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto