Menuju konten utama

MK: Dalil Mendiskualifikasi Gibran Tidak Beralasan Menurut Hukum

MK menyatakan tidak terdapat permasalahan keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran cawapres Prabowo Subianto.

MK: Dalil Mendiskualifikasi Gibran Tidak Beralasan Menurut Hukum
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permintaan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan yang diajukan tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tidak beralasan menurut hukum.

Hal itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan poin-poin pertimbangan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Arief mengatakan dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam perubahan batas minimal usia capres-cawapres yang dinyatakan kubu 01 dan 03 dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi Gibran adalah tidak tepat.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon (KPU) dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan paslon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon agar mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.

Arief mengatakan, menurut Mahkamah Konstitusi perihal persoalan penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputuskan oleh mahkamah merupakan ranah pengujian norma. Hal tersebut telah dilakukan oleh mahkamah melalui putusan pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut.

"Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke MK untuk dilakukan Pemilu ulang tidak berlandaskan hukum. Permintaan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming juga dinilai aneh.

"Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Menurut Yusril, pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum kubu Anies dan Ganjar, tidak berlandaskan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu.

Yusril memandang, bila tahapan Pemilu diulang dilakukan dari awal lagi, sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR.

"Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya mengenal pemilu secara parsial. Ia juga mengatakan Gibran dicalonkan sebagai cawapres didasarkan pada Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai presiden dan/atau wakil presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky