Menuju konten utama

MK Ingatkan Sidang Putusan PHPU Tidak Boleh Diwarnai Interupsi

Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan.

MK Ingatkan Sidang Putusan PHPU Tidak Boleh Diwarnai Interupsi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo meminta semua pihak tidak melakukan interupsi saat pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Suhartoyo ketika membuka sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Kami ingatkan kepada semua, mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan dalam persidangan putusan ini, majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan.

"Hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," ucap Suhartoyo.

Dalam sidang putusan ini, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyaksikan langsung sidang putusan. Adapun pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir.

Diketahui, dalam gugatannya, Ganjar dan Anies kompak meminta MK mendiskualifikasi kemenangan Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut.

"Kalau persiapan sudah siap, karena hari ini hanya putusan majelis. Semuanya diserahkan kepada majelis," kata Ganjar di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ganjar mengaku, dirinya dan Mahfud MD akan menghormati dan mentaati semua aturan konstitusi apapun yang diputuskan MK nanti.

"Tentu apapun hasilnya, kami akan menunggu di sana dan saya kira saya dengan Pak Mahfud orang yang taat pada konstitusi. Dan tentu saja tim hukum juga sudah menyiapkan itu dan tugas kita hari ini datang dan menyaksikan putusannya," tutur Ganjar.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini hakim MK menolak permohonan tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam PHPU Pilpres 2024.

"Tentunya dari pihak kami, berharap agar putusan, hakim dapat menolak permohonan 01 dan 03," kata Otto kepada wartawan di Gedung MK, Senin.

Kubu Prabowo-Gibran ini memandang dalil permohonan tim hukum Anies dan Ganjar sebatas omon-omon. Menurut mereka, dalih kubu Anies dan Ganjar dalam persidangan hanya bersifat praduga. Misalnya, kata dia, soal bantuan sosial menjadi salah satu faktor kemenangan Prabowo-Gibran.

"Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon. Karena enggak ada bukti, praduga. Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," pungkas Otto.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky