Menuju konten utama

Sidang Putusan PHPU Dibuka, Prabowo-Gibran Tak Terlihat Hadir

Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, resmi dibuka.

Sidang Putusan PHPU Dibuka, Prabowo-Gibran Tak Terlihat Hadir
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, resmi dibuka. Sidang ini dinyatakan terbuka untuk umum.

"Sidang dinyatakan terbuka dan dinyatakan untuk umum," ujar Ketua Hakim MK, Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang.

Dalam sidang putusan hari ini, Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama tim hukum dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir di lokasi. Ganjar-Mahfud tampak duduk di kursi pemohon. Keduanya tampak diapit tim hukumnya.

Begitupun dengan pasangan Anies-Muhaimin duduk di meja pemohon bersama tim hukumnya.

Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak hadir dalam sidang putusan itu. Mereka hanya diwakili oleh tim hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, pihak termohon KPU dan Bawaslu turut hadir di lokasi. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja tampak terlihat di lokasi. Sidang sendiri dibuka Ketua Majelis Hakim pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Otto Hasibuan meyakini Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. MK sendiri akan memutus PHPU Pilpres, Senin (22/4/2024) hari ini.

"Tentunya dari pihak kami, berharap agar putusan, hakim dapat menolak permohonan 01 dan 03," kata Otto kepada wartawan di Gedung MK, Senin.

Kubu Prabowo-Gibran ini memandang dalil permohonan tim hukum Anies dan Ganjar sebatas omon-omon. Menurut mereka, dalih kubu Anies dan Ganjar dalam persidangan hanya bersifat praduga. Misalnya, kata dia, soal bantuan sosial menjadi salah satu faktor kemenangan Prabowo-Gibran.

"Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon. Karena enggak ada bukti, praduga. Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," ucap Otto.

Sementara itu, Ganjar Pranowo menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut.

"Kalau persiapan sudah siap, karena hari ini hanya putusan majelis. Semuanya diserahkan kepada majelis," kata Ganjar di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ganjar mengaku, dirinya dan Mahfud MD akan menghormati dan mentaati semua aturan konstitusi apapun yang diputuskan MK nanti.

"Tentu apapun hasilnya, kami akan menunggu di sana dan saya kira saya dengan Pak Mahfud orang yang taat pada konstitusi. Dan tentu saja tim hukum juga sudah menyiapkan itu dan tugas kita hari ini datang dan menyaksikan putusannya," tutur Ganjar.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang