tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Senin (29/4/2024). Dalam sidang PHPU Pileg 2024, MK membagi sembilan hakim menjadi tiga panel.
Dengan demikian, setiap perkara atau permohonan PHPU Pileg 2024 disidangkan oleh tiga hakim MK. Panel satu terdiri dari hakim Suhartoyo, Anwar Usman, serta Daniel Yusmic P Foekh.
Panel dua, yakni hakim Saldi Isra, Arsul Sani, serta Ridwan Mansyur. Kemudian, panel tiga, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, serta Guntur Hamzah.
Hingga 08.33 WIB, sidang di panel satu belum dimulai. Sementara itu, sidang panel dua telah dimulai sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian, sidang panel tiga baru dimulai pukul sekitar 08.25 WIB.
Untuk diketahui, jadwal sidang PHPU Pileg 2024 yang digelar Senin ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
Saat sidang pemeriksaan pendahuluan, hakim MK akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan pemohon. Dalam sidang PHPU Pileg 2024 yang digelar Senin ini, setidaknya ada dua jenis pemohon, yakni atas nama parpol serta atas nama per seorangan.
Berdasarkan jadwal resmi MKRI, PHPU Pileg 2024 yang disidangkan pada Senin ini terdiri dari pileg DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, hingga DPR RI.
Setidaknya terdapat tiga jam yang berbeda untuk sidang PHPU Pileg 2024 hari ini, yakni pukul 08.00 WIB, 11.30 WIB, serta 15.30 WIB.
Sebagai informasi, total ada 297 perkara PHPU Pileg 2024. Satu perkara PHPU Pileg 2024 akan disidangkan minimal sebanyak tiga kali. Dengan ketentuan ini, agenda sidang akan berlangsung hingga 7-10 Juni 2024.
Sebelum menggelar sidang PHPU Pileg 2024, MK terlebih dahulu menggelar sidang PHPU Pilpres 2024. Hasil sidang sengketa Pilpres 2024, MK pada intinya menolak permohonan yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang