tirto.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menyampaikan bahwa lembaga yang dipimpinnya bukanlah tempat sampah untuk permasalahan Pilpres 2024. Saldi menyampaikan hal tersebut sebagai pengingat bahwa tidak semua permasalahan Pilpres harus dilarikan dan diselesaikan di meja hakim MK.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai "keranjang sampah" untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," kata Saldi saat membacakan pertimbangan putusan sidang perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Saldi berpatokan pada Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
Karena itulah, Saldi mengatakan, "Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu."
Melalui pasal tersebut, Saldi juga mengingatkan bahwa MK bukan hanya menjadi alat untuk mengadili angka-angka atau rekapitulasi hasil penghitungan. Namun, juga menilai hal lain yang berkaitan dengan proses tahapan Pemilu.
"Tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil Pemilu," kata Saldi.
Saldi mengingatkan bahwa ada lembaga peradilan pemilu lainnya yang dapat menyelesaikan sengketa pilpres. Dia meminta Bawaslu selaku penegak hukum dapat mengawal pemilu agar bisa berlangsung secara jujur dan adil.
"Dalam hal ini, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas," kata Saldi Isra.
Dia juga menyinggung DPR yang sebenarnya juga memiliki fungsi pengawasan pemilu. Untuk itu, dia meminta lembaga legislatif tersebut untuk tidak lepas tangan bila ada masalah dalam proses Pemilu.
"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," kata Saldi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi