Menuju konten utama
Sengketa Pilpres 2024

MK: Dalil Prabowo Langgar Kampanye Tak Beralasan Menurut Hukum

Guntur berujar kegiatan Prabowo di Sukabumi tidak melanggar peraturan soal kampanye.

MK: Dalil Prabowo Langgar Kampanye Tak Beralasan Menurut Hukum
Guntur Hamzah bersiap berfoto bersama keluarganya setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jkarta Tabu (23/22/2022). NATARAFOTO/Hafidz Mubarak A /Aww.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil terkait Prabowo Subianto melanggar kampanye Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disampaikan hakim konstitusi, Guntur Hamzah, saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Guntur menyebutkan, pemohon mendalilkan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan melanggar kampanye saat menghadiri peresmian sumur di Sukabumi, Jawa Barat. Untuk membuktikan pelanggaran kampanye tersebut, pemohon melampirkan bukti berupa cuplikan video Prabowo saat peresmian.

Cuplikan video ini diambil dari siaran salah satu stasiun televisi Indonesia. Menurut pemohon, akun media sosial Partai Gerindra mengunggah video peresmian tersebut.

“Menurut Mahkamah, tidak terdapat larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu kementerian sepanjang tidak merugikan hak orang lain," sebut Guntur saat membacakan putusan.

Berdasarkan cuplikan video tersebut, MK sebut Prabowo melakukan kegiatan sebagai Menhan, bukan dalam kegiatan berkampanye. Karena itu, Guntur berujar, kegiatan Prabowo di Sukabumi tidak melanggar peraturan soal kampanye.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil pemohon a qua adalah tidak beralasan hukum,” kata dia.

Guntur melanjutkan, pemohon mendalilkan Prabowo sebagai Menhan menghadiri acara di Banyumas, Jawa Tengah dan Cilincing, Jakarta Utara, sembari melibatkan babinsa. Menurut pemohon, Prabowo melibatkan babinsa dalam kegiatan pendataan KTP serta kartu keluarga (KK) warga Cilincing.

Atas dalil ini, kata Guntur, MK memeriksa bukti yang diajukan Bawaslu RI. Meski mendalilkan hal tersebut, pemohon dinilai tak dapat merinci atau membuktikan kegiatan bedah rumah di Cilincing. Pemohon juga tak dapat membuktikan kegiatan Prabowo di Banyumas maupun Kuningan.

Selain itu, saat memberikan keterangan, pihak Bawaslu RI mengaku tidak menemukan adanya kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” urai Guntur.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz