Menuju konten utama

Langkah Klasik Atasi Judi Online, Bentuk Satgas Emang Efektif?

Judi online menjadi masalah mengakar yang sukar dicerabut di masyarakat. Bisakah satgas mengatasi?

Langkah Klasik Atasi Judi Online, Bentuk Satgas Emang Efektif?
Ilustrasi Judi Online. foto/Istockphoto

tirto.id - Apa saja persoalannya, membentuk satuan tugas (satgas) solusinya. Sepertinya menjadi gambaran klasik dari langkah yang diambil pemerintah dalam menghadapi skandal atau masalah yang sukar diberantas. Pembentukan satgas atau tim yang bersifat ad hoc sudah sering kali dilakukan pemerintah untuk pelbagai persoalan. Masalahnya, tidak selalu satgas yang umumnya berisi unsur gabungan dari kementerian/lembaga itu, bekerja segarang nama–nama mentereng anggotanya.

Kali ini pemerintah berencana membuat satgas terpadu untuk memberantas judi online. Hal itu diputuskan Presiden Joko Widodo saat rapat bersama sejumlah jajaran seperti Kemenko Polhukam, Kominfo, OJK, Polri, Jaksa Agung, dan Menteri Sekretariat Negara. Rapat tertutup ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Usai rapat, Menkominfo Budi Arie Setiadi, cuap-cuap bahwa akan ada pembentukan satgas terpadu untuk memberantas judi online. Dia berujar bahwa satgas akan bersifat holistik karena berisi jajaran dari beberapa kementerian dan lembaga.

“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” kata Budi Arie.

Budi Arie mengungkap, presiden masih mendapati banyak keluhan rakyat soal eksistensi judi online. Pemerintah akhirnya memutuskan mengambil langkah tegas, salah satunya dengan membentuk satgas terpadu pemberantasan judi online.

“Tahun ini saja saya sampaikan di awal rapat tadi, empat orang bunuh diri akibat judi online. Kita, negara ini, harus seriuslah,” ujar dia.

Satgas tersebut akan mensinergikan tindakan takedown konten judi online oleh Kemkominfo dan pemblokiran rekening di OJK disertai kerja sama dengan para penegak hukum. Budi mengatakan, perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun selama 2023.

“Ada tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya ya. Itu rupiah, itu di Indonesia saja," kata Budi.

Menurut Budi Arie, pemerintah bakal membabat para bandar judi. Ia mengatakan, pelaku judi online tidak hanya dalam negeri, tetapi juga ada di luar negeri, salah satunya di Kamboja.

“Lihat saja seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandarnya ya. Kutip aja nih, kutip. Kalau ada bandarnya tangkap aja bandar-bandar judi online itu,” tegas Budi Arie kepada wartawan di Istana.

Langkah pemerintah yang ingin menggebuk bandar judi online tentu merupakan tindakan yang patut dinanti. Judi online menjadi masalah mengakar yang sukar dicerabut di masyarakat. Banyak korban dari kalangan masyarakat menengah ke bawah yang sudah hancur lebur karena terjerat judi online.

Pemberantasan yang tegas dan tak pandang bulu memang wajib digalakkan. Bahkan, perlu tindakan menyapu aparat dan pegawai di kementerian/lembaga kotor yang terindikasi ikut cawe-cawe membekingi judi online.

Pertanyaan muncul dari sana, mampukah satgas terpadu yang bakal dibentuk berani melakukan tindakan tegas sampai ke akar? Atau justru, janji ‘langkah-langkah dramatis’ yang diucap Menkominfo hanya jadi macan kertas dan sebatas formalitas belaka?

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pesimistis satgas terpadu yang bakal dibentuk mampu memberantas judi online sampai ke akar. Masalahnya, judi online sudah berkembang sedemikian rupa sehingga diperlukan terobosan langkah monitoring, bukan sekadar membentuk tim bintang.

“Tidak bisa [memberantas mengakar], karena judi online itu bisa seolah-olah game biasa jadi harus cermat memonitornya,” kata Abdul Fickar kepada reporter Tirto, Jumat (19/4/2024).

Abdul Fickar berpendapat, unsur penyidik penegak hukum saat ini sudah ada kepolisian yang bekerja mengurusi judi online. Jika hadir satgas yang bakal berisi Kominfo, maka bisa diperbantukan untuk membantu penyidikan aparat. Satgas yang dibentuk harus ditekankan pada monitoring terhadap terjadinya perjudian, karena jika diketahui ada indikasi bisa langsung diproses secara hukum.

“Kepolisian melakukan upaya paksa penutupan link atau penyitaan barang yang berkaitan dengan pelanggaran judi online,” ujar Abdul Fickar.

Penangkapa agen judi online di Banten

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) dibantu staf memperlihatkan barang bukti print akun judi online saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (27/9/2023). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.

Dinilai Tak Menyelesaikan Masalah

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, menilai kecenderungan pemerintah membentuk satgas atau tim ad hoc dalam membenahi masalah tidak menyelesaikan masalah sampai ke akar. Sudah-sudah, satgas menjadi langkah seremonial pemerintah dan tidak menghasilkan capaian yang terukur.

“Jadi muncul sebentar, lalu senyap. Masalahnya lalu muncul kembali seperti pada kasus satgas pinjol dan satgas kebocoran data, hingga saat ini bahkan tidak ada hasil optimal bagaimana pelaporan hasilnya,” kata Wahyudi kepada reporter Tirto.

Misalnya, saat pemerintah membentuk satgas perlindungan data menanggapi kasus Bjorka. Kala itu, masif klaim kebocoran data, bahkan data pemerintah yang diretas sehingga diperlukan satgas untuk melindungi kebocoran data. Hasilnya, kasus dugaan kebocoran data yang dilakukan para peretas siber terus terjadi, bahkan menimpa Kementerian Pertahanan dan KPU beberapa waktu belakangan.

“Sampai sekarang tidak ada laporan publik akuntabel apa sih kerja satgas-satgas tersebut. Atau satgas pinjol ilegal juga sama, publik tidak dapat data yang dihasilkan dari kerjanya,” lanjut Wahyudi.

Wahyudi berpendapat, seharusnya pemberantasan judi online dilakukan secara holistik bukan sekadar pembentukan satgas terpadu, namun juga bagaimana pucuk pimpinan kementerian/lembaga bisa mematahkan seluruh jaringan judi online. Sebab, ekosistem judi online sangat luas dan melibatkan banyak jaringan.

“Kan, dalam judol [judi online] eksosistem tidak hanya layanan penyedia jasa, tapi ada jaringan mentransmisi konten atau aplikasi, dan termasuk platform sosmed untuk promosi judi,” jelas Wahyudi.

Meski demikian, memang bisa bekerja sesuai janjinya, satgas terpadu ini patut dinanti tajinya. Diharapkan ada pemberantasan dalam sisi penegakan hukum dan edukasi di masyarakat akan bahaya judi online. Jika perlu, ada langkah-langkah untuk membabat jaringan judi online di luar negeri yang mencari mangsa di Indonesia.

“Kerja sama internasional ini penting agar seluruh mata rantainya bisa dikuak. Termasuk judi online dan pinjaman online apakah bisa mengungkapkan relasi mereka. Jadi diharapkan mampu menguak jaringan dan ekosistem seluruhnya,” harap Wahyudi.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, memandang pembentuk satgas dan tim ad hoc adalah kebiasaan lama pemerintah untuk membuang-buang anggaran. Trubus menilai, pembentukan satgas terpadu judi online menandakan bahwa kementerian/lembaga tidak mampu mengatasi masalah ini.

“Satgas kan dibentuk karena tidak bisa [penyelesaian] dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ada. Jadi lembaga-lembaga yang ada tidak bisa menyelesaikan masalah,” tutur Trubus kepada reporter Tirto, Jumat (19/4/2024).

Di sisi lain, Trubus sangsi bahwa satgas dapat bekerja dengan maksimal dalam waktu yang ada. Seperti karakternya, kata dia, satgas bersifat periodik atau bekerja dalam jangka waktu tertentu. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah judi online mampu benar-benar musnah dalam jangka waktu satgas bertugas.

“Apakah akan selesai? Kan tidak juga. Dan masalahnya servernya banyak yang enggak di Indonesia itu inti masalahnya. Dan ada negara negara lain yang melegalkan di luar sana,” tutur Trubus.

Menurut dia, akan lebih baik pemerintah menggenjot penguatan di kementerian/lembaga masing-masing dalam memberantas judi online. Koordinasi dan dukungan antarlembaga bisa tetap dilakukan dengan menepikan ego sektoral masing-masing lembaga.

“Sudah cukup menggunakan anggaran yang ada dan diefektifkan. Political will dari pimpinan kementerian/lembaga penting, dan SDM harus upgrade ilmu yang canggih melawan judol, sediakan infrastrukturnya di kementerian/lembaga,” saran Trubus.

Sementara itu, Pakar IT dari ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan, langkah pemerintah membentuk satgas terpadu judi online mamang layak dilakukan. Saat ini, kata dia, kondisi judi online di Indonesia sudah dalam level darurat. Harapannya, satgas mampu memerangi judi online sampai ke akar-akarnya.

“Sehingga pembentukan satgas terpadu ini cukup bagus, apalagi ini bisa dipimpin Menkopolhukam. Karena memang ada aparat penegak hukum yang terlibat [dalam satgas], apakah mereka terlibat dengan maraknya judi online atau tidak,” tutur Heru kepada reporter Tirto, Jumat (19/4/2024).

Heru berpendapat, memang sudah seharusnya masalah judi online tidak diurusi segelintir lembaga. Dia berharap satgas juga lebih berani mengambil langkah penegakan hukum dengan menciduk kaki-tangan bandar judi online, baik dari ranah pesohor atau aparat sendiri.

“Kepolisian sudah memanggil mereka [pesohor yang promosi judi] tapi tidak tahu ujungnya seperti apa. Mereka masih bisa ke sana kemari, masih bisa liburan mewah. Makannya kan ini harus ada ketegasan,” terang Heru.

Kominfo Tak Laporkan Penyebar Hoaks

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie saat memberikan keterangan pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

Rencana Satgas

Budi Arie Setiadi menyampaikan, dalam sepekan ke depan pemerintah tengah menggodok rumusan-rumusan pembentukan satgas judi online. Satgas akan dibentuk secara holistik untuk memerangi judi online.

“Nanti seminggu lagi akan ada rumusan-rumusan penuntasan penyelesaian gugus tugas darurat judi online. Komprehensif, integral dan holistik, perangi judi online,” kata Budi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Budi Arie menambahkan, pemerintah akan merumuskan rencana aksi dari peta masalah judi online dalam pembentukan satgas. Hal ini diiringi dengan langkah-langkah pemberantasan judi online yang sudah dilakukan saat ini.

Penjudi, kata Budi, dapat dianggap sebagai korban dari ekosistem judi online. Maka pemerintah harus menyelamatkan kaum muda, yang menurut Budi Arie, sudah ada 2,7 juta penjudi saat ini di Indonesia dan salah satunya kelompok muda usia 17 sampai 20 tahun.

Takedown salah satu langkah, pemblokiran rekening, penegakan hukum terhadap pelaku, harus melindungi rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online,” tutur Budi Arie.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz