Menuju konten utama

Tarik-ulur Kebijakan Pemerintah Soal Pembatasan Barang dari LN

Setelah viral sejumlah keberatan dari masyarakat, pemerintah akhirnya merevisi aturan atas barang pribadi bawaan penumpang. Kini cenderung lebih longgar.

Tarik-ulur Kebijakan Pemerintah Soal Pembatasan Barang dari LN
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre untuk melakukan pengecekan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/wsj.

tirto.id - Belum genap dua bulan sejak berlaku pada 10 Maret 2024, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dievaluasi. Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk merevisi beberapa poin aturan mendasar.

Salah satu revisi mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, pemerintah juga sepakat mengeluarkan pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang dan sepenuhnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ketentuan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, di kantornya, Jakarta Selasa (16/4/2024).

Pertimbangan ini mengakomodasi keberatan dari beberapa pihak terkait jumlah barang yang boleh dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia untuk keluarga di Indonesia.

“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas, memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang,” ujar Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistiyo, saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (17/4/2024).

Menurut Arif, impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia adalah barang milik mereka yang sedang bekerja di luar negeri, yang dikirim dan tidak untuk diperdagangkan.

Arah revisinya, nanti untuk impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Dengan dikembalikannya pengaturan impor barang kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan PMK 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI, maka pelaksanaannya sepenuhnya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selain itu, dengan pengaturan batasan barang kiriman PMI sesuai PMK 141/2023, maka ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan.

KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN SAAT LARANGAN MUDIK

Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan menuju kapal di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

Namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBm, dan PPh Pasal 22 Impor.

Selanjutnya barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS setiap pengiriman. Ini berlaku paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat (paling banyak 1.500 dolar AS per tahun).

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari 500 dolar AS atau lebih dari 1.500 dolar AS untuk PMI tercatat, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen (sesuai PMK 141/2023).

Selanjutnya, pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.

“Kita akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya Lampiran III,” ujar Arif.

Sementara itu, lanjut Arif, terkait dengan impor barang pribadi penumpang nantinya akan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawah oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menambahkan terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan. Ini mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di kementerian/lembaga terkait.

“Dan ini disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag Nomor 36/2023 jo. Nomor 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. Nomor 25/2022,” ujar Haryo dalam pernyataanya kepada Tirto, Rabu (17/4/2024).

Tidak hanya itu, pemerintah juga sepakat akan mengatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36/2023 Jo. Nomor 03/2024. Sehingga diharapkan tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.

Mengenai pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas perubahan Permendag tersebut, nantinya akan segera dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh sekretaris Menko Perekonomian.

PEMBERANGKATAN PMI KE MALAYSIA

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sambas berjalan menuju pintuk masuk perbatasan Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

Pemerintah Dinilai Responsif

Anggota Komisi IX DPR sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, menilai langkah pemerintah untuk merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang dalam Permendag Nomor 36/2023 Jo. Nomor 03/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah sangat responsif dan akomodatif terhadap tuntutan masyarakat.

Dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh kementerian perdagangan, PMI diharapkan mendapatkan kemudahan.

"Yang jelas, Permendag Nomor 36/2023 sudah direvisi. Dan revisi itu sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Bahkan sebelum adanya keberatan dari PMI,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Perlu ditekankan bahwa evaluasi Permendag Nomor 36/2023 tidak hanya dilakukan oleh kementerian perdagangan. Tetapi juga dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian dan melibatkan instansi terkait seperti Bea Cukai, dan BP2MI.

Dalam pelaksanaannya, semua instansi pemerintah diharapkan satu suara. Tidak saling menyalahkan, apalagi merasa benar sendiri. Semua kebijakan pemerintah, menurutnya harus dilaksanakan secara bersama.

"Jangan seperti kemarin, Kepala BP2MI menyalahkan Menteri Perdagangan. Padahal, yang memimpin presentasi di dalam ratas adalah dia sendiri. Aturan yang dikeluarkan Kemendag pada prinsipnya justru adalah hasil dari ratas itu,” ujarnya.

Belakangan, kata dia, BP2MI merasa ingin jadi pahlawan. Secara eksplisit menyebut dan menyalahkan Menteri Perdagangan. Bahkan, dia juga menyebut pemerintah zalim kepada PMI.

"Itu kan aneh dan keterlaluan. Yang membuat aturan itu kan termasuk dia. Bahkan posisi dia dalam hal itu sangat sentral. Dan perlu ditekankan bahwa dia adalah bagian dari pemerintah,” ungkap Arif.

Terlepas dari itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyambut baik aturan pembatasan jenis dan jumlah barang-barang kiriman PMI dari luar negeri sudah tidak berlaku lagi.

Dengan begitu, maka PMI diperbolehkan membawa barang-barang sebanyak-banyaknya dan sudah tidak lagi dibatasi.

Kepala BP2MI temui Menko Polhukam bahas TPPO

Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan tertutup dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

"Jadi jika PMI mau membawa barang-barang sebanyak-banyak sudah diperbolehkan, asalkan barang itu tidak merusak lingkungan sekitar, tidak dilarang undang-undang," ujar Benny dalam pernyataanya yang diterima Tirto, Rabu (17/4/2024).

Menurut Benny, pembatasan hanya berlaku untuk nominal pajak yaitu 1.500 dolar AS, atau 500 dolar AS dalam satu kali pengiriman. Oleh karena itu, kelebihan barang kiriman pekerja migran tidak dikembalikan ke negara tempat PMI bekerja, dan tidak dimusnahkan.

Tapi barang tersebut masuk dalam kategori umum, yang sebagai kelebihan dari relaksasi pajak, dan harus membayar bea masuk.

BP2MI Minta Pembebasan Bea Masuk seperti Filipina

Kendati begitu, menurut Benny relaksasi sebesar 1.500 dolar AS yang diberikan pemerintah tidak cukup. Dia lantas membandingkan dengan Filipina.

“Kenapa kita tidak mau melihat Filipina? Filipina itu negara kecil, tapi bagaimana Filipina sebagai negara menghormati pekerja migran, memberikan relaksasi pajaknya itu 2.800 dolar AS,” ujar Benny.

Menurutnya, Indonesia jauh lebih besar dibandingkan dengan Filipina. Namun sayangnya pemerintah hanya memberi relaksasi lebih kecil yakni 1.500 dolar AS. Maka itu, BP2MI mengusulkan agar relaksasi diberikan pemerintah bisa lebih besar atau setidaknya mendekati Filipina.

“Menteri Perdagangan juga tadi Pak Zulkifli Hasan memberikan dukungan, sehingga usulan itu akan dibawa dalam rapat terbatas dengan presiden karena keputusannya harus dalam rapat terbatas dengan presiden. Mudah-mudahan usulan ini akan berhasil,” ungkapnya.

BP2MI juga akan menindaklanjuti kembali surat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk meminta Peraturan Menteri Keuangan No. 141 Tahun 2023 direvisi nominalnya bukan 1.500 dolar AS, namun penerapan di Filipina akan dijadikan role model, yakni 2.800 dolar AS atau minimal 2.500 dolar AS.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN BARANG DARI LUAR NEGERI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Irfan Teguh Pribadi