Menuju konten utama

Pemerintah akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun selama 2023.

Pemerintah akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Ilustrasi Judi Online. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah berencana membentuk satuan tugas terpadu untuk memperkuat pemberantasan judi online. Hal itu diputuskan Presiden Joko Widodo saat rapat bersama sejumlah jajaran seperti Kemenko Polhukam, OJK, Polri, Jaksa Agung dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno

"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Budi mengatakan Jokowi masih menemukan keluhan rakyat soal judi online. Pemerintah pun akhirnya memutuskan mengambil langkah tegas, salah satunya membentuk satgas.

Satgas tersebut akan mensinergikan tindakan takedown konten judi online oleh Kemkominfo dan pemblokiran rekening di OJK atas kerja sama dengan penegak hukum. Budi mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun selama 2023.

"Ada tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya ya. Itu rupiah, itu di Indonesia saja," kata Budi.

Selain itu, Budi mengatakan sudah ada korban jiwa akibat judi online. Oleh karena itu, pemerintah ingin mengejar para bandar judi online. Ia mengatakan, pelaku judi online tidak hanya dalam negeri, tetapi juga ada di luar negeri, salah satunya di Kamboja.

"Kalau perlu ditangkap aja bandarnya ya," tegas Budi Arie.

Ia mengatakan, satgas tersebut terdiri atas penegak hukum, PPATK, OJK, Kominfo dan kementerian lembaga lain. Ia mengaku belum ada penentuan nama koordinatornya.

"Nanti lihat pak presiden. Kan penegakan hukum yang penting," kata Budi.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengaku bahwa mereka kerap bekerja sama dengan Kemkominfo ketika menerima daftar rekening judi online yang diblokir. Ia mengaku sekitar 5 ribu rekening sudah diblokir sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.

"Memang kalau di kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi langsung apabila menerima daftar rekening yg ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5 ribu rekening dalam beberapa bulan ini," kata Mahendra.

Mahendra mengaku penanganan judi online bukan berarti tidak efektif, tetapi ada beragam faktor mulai dari dalam negeri, lintas batas dan ada tindakan yang tidak dilakukan lewat rekening bank.

Oleh karena itu, mereka perlu penindakan secara menyeluruh.

"Lapisan berikutnya ini juga harus diselesaikan sehingga tak ada ruang kosong yang terus terjadi. Bukan berarti sekarang yang dilakukan itu efektif atau tidak tapi setelah itu apalagi? Karena kan persoalan dasarnya kita lihat sendiri belum terselesaikan menyeluruh," kata Mahendra.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto