tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan surat peringatan kepada pengelola aplikasi media sosial, X atau Twitter, yang memuat konten iklan judi online atau judi slot.
Menkominfo Budi Arie tidak memberi tenggat waktu penurunan konten tersebut, hanya memerintahkan aplikasi X agar melakukannya dalam tenggat waktu secepat mungkin.
"Secepat-cepatnya," kata Budi Arie, saat dihubungi Tirto, Selasa (9/1/2024).
Dalam surat peringatan tersebut, Budi mengingatkan sesuai bunyi pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," ujar Budi Arie.
Budi menjamin tidak hanya X Corp yang akan peringatan serupa. Seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.
Dalam paparannya, Kominfo juga telah memberi teguran kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama.
“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata dia.
Dalam keterangan persnya, Kominfo mengklaim telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Capaian itu tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya.
Hingga saat ini, Kominfo telah menemukan 107 akun X yang mempromosikan. Budi Arie memerintahkan agar X menurunkan seluruh iklan judi online di akun-akun tersebut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri