tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kementeriannya telah memblokir sekitar 800 ribu konten judi online, mulai dari situs, internet protocol (IP), aplikasi, dan file sharing.
Hal tersebut diklaim dilakukan Budi Arie dalam kurun waktu 167 hari atau sejak ia menjabat sebagai Menkominfo, menggantikan Johnny G. Plate yang mundur karena tersandung kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama 5 tahun sebelumnya," ujar Budi Arie di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (2/1/2024) dalam keterangan yang diterima.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.
Kominfo mencatat jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 Juli sampai dengan 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode September 2023 sebanyak 96.371 konten, dan periode Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.
Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode November 2023 sebanyak 160.503 konten dan periode Desember 2023 sebanyak 168.895 konten.
Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.
Tidak hanya konten judi online, Budi mengklaim telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun dompet digital yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Ia mengatakan, Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya pemblokiran rekening yang berhubungan dengan judi online.
“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” tutur Budi Arie.
Budi pun meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Salah satunya memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada pusat data situs yang mengandung konten perjudian.
Ia pun sempat menegur keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.
“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam,” tegas Budi.
Budi mengatakan langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online menunjukkan bagaimana keterlibatan semua pihak dibutuhkan untuk pemberantasan judi online.
"Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder," ungkap Budi Arie.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto