Menuju konten utama

Kominfo Gandeng Polisi & OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Selain memblokir rekening dan situs judi online, Kominfo juga menyarankan melakukan tes penetrasi secara rutin untuk menguji pertahanan situs.

Kominfo Gandeng Polisi & OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto memperlihatkan barang bukti usai memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana bisnis judi online di Pekanbaru, Riau, Senin (18/10/2021). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa.

tirto.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi, Nezar Patria, mengatakan pihaknya telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 4.000 rekening judi online.

Dia menuturkan, pemantauan terhadap judi online terus dilakukan sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sampai saat ini, imbuhnya, Kominfo terus melakukan upaya untuk memutus akses terhadap judi online.

"Seperti yang Anda tahu, di Kompas mereka temukan pelaku judi online di luar Indonesia. Ada di Kamboja dan beberapa negara ASEAN lain, sehingga dibutuhkan kolaborasi lebih luas untuk penanganan judi online," ujarnya.

Nezar menambahkan, ranah wewenang Kominfo hanya memutus konten yang beredar. Namun dia mengakui pihaknya masih kesulitan dalam menindak konten-konten di luar wilayah cakupan, misalnya konten yang disebar melalui Virtual Private Network (VPN).

Tantangan dalam menindak judi online, tutur Nezar, adalah penyebarannya yang terlalu masif.

"Kalau kita takedown, dengan cepat bisa mereplikasi akun-akun lain, sehingga kita memang menggunakan strategi khusus dengan alat yang kita miliki, dibantu AI untuk identifikasi,” ucap Nezar.

Selain bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan OJK, Nezar mengaku pihaknya cukup gencar dalam memantau penyebaran judi online bahkan sampai konten pornografi.

"Di Kominfo ada satu grup yang bekerja 24 jam untuk monitoring, tiga sif, lebih dari 100 orang, itu yang kita lakukan, juga dibantu mesin,” ucap Nezar.

Sebelumnya, Kominfo telah memblokir ribuan situs judi online yang menyusupi situs-situs pemerintah.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyampaikan upaya pemblokiran situs ilegal ini dilakukan sejak tahun lalu.

"Sejak tahun lalu kita sudah memblokir situs-situs judi online yang menyusup ke situs pemerintah sebanyak 5.000 situs," ujar Usman dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema "Darurat Judi Online" yang diikuti secara daring dari Jakarta, Sabtu (26/8/2023), sebagaimana diberitakan Antara.

Usman menegaskan, Kominfo terus mendorong penguatan keamanan situs pemerintah melalui langkah-langkah proaktif.

Ia menambahkan, selain memblokir ribuan situs judi online yang mencoba merambah situs pemerintah, Kominfo juga telah memperingatkan pengendali sistem elektronik publik situs-situs pemerintah untuk meningkatkan sistem pengamanan dan keamanan.

Salah satu rekomendasi utama yang diberikan Kominfo adalah melakukan tes penetrasi untuk menemukan kerentanan keamanan sebuah situs secara rutin.

"Kami menyarankan untuk melakukan penetration test atau tes penetrasi secara rutin supaya kita tahu seberapa andal pertahanan situs kita," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - News
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi