Menuju konten utama

PPATK Sebut Transaksi Judi Online 2023 Capai Rp327 Triliun

PPATK menemukan, judi online pada 2023 marak menggunakan modus nomine atau rekening orang lain.

PPATK Sebut Transaksi Judi Online 2023 Capai Rp327 Triliun
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan pihaknya menemui akumulasi perputaran dana terkait judi online selama 2023 sebesar Rp327 triliun. Perputaran dana tersebut dimainkan oleh 3.295.310 orang.

“Akumulasi perputaran dana yang terkait dengan judi online pada tahun 2023 saja PPATK menemukan nilai rupiahnya adalah Rp327 triliun,” kata Ivan dalam konferensi pers Rekfleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2023).

Ivan menuturkan, dari total akumulasi dana judi online sepanjang 2023 tersebut, ditemui sebanyak 168 juta transaksi yang tersebar. Lebih rinci, total deposit pada situs judi online sebesar Rp34 triliun.

“Ditemukan sebanyak 3.295.310 orang atau masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34 triliun,” ucap Ivan.

Temuan transaksi judi online pada 2023 ini mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang telah ditemui sebesar Rp517 triliun sejak 2017.

“Kegiatan judi online ini di tengah-tengah masyarakat kita tahun ini saja itu sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana [yang ditemui] sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017,” ujar dia.

“Temuan PPATK sangat signifikan untuk tahun ini saja kita berharap ini akan menurun di tahun 2024,” tambah dia.

Modus Judi Online

PPATK menemukan, judi online pada 2023 marak menggunakan modus nomine atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online.

“Dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online, kemudian dana tersebut sebagian di salur dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang,” ucap Ivan.

Akumulasi dana yang dilarikan ke luar negeri, menurut Ivan, sebanyak lebih dari Rp5,1 triliun. Saat ini, PPATK telah menghentikan sementara terhadap 3935 rekening.

“Total saldo di dalam rekening tadi yang sudah kita hentikan itu adalah Rp167 miliar,” pungkas Ivan.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fahreza Rizky