tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan adanya kejanggalan dana kampanye. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.
"Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Sementara itu, dia menuturkan sampai saat ini belum ada bahasan dengan tiga pimpinan KPK lainnya karena masih berada di luar kota. Dia menjelaskan nantinya tim penyidik akan melihat sumber dana yang diberikan untuk kampanye.
Lebih lanjut, dia menuturkan walaupun tidak ada penyelenggara negara, nantinya tetap bisa ditindak jika ada perbuatan melanggar hukum dan bersumber dari APBN, APBD, BUMN, BUMD.
"Jadikan kalau kerugiannya di atas Rp1 M, orang swasta juga bisa (ditindak). Prinsipnya gitu dalam UU KPK baru. Jadi ngga ada persoalan tidak ada penyelenggara negara," ujar Alex.
Sementara itu, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih menilai dugaan kejanggalan dana kampanye itu harus segera diusut. Hal itu semata-mata demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
"Ini nanti jadi mengemban kepentingan. Kepentingan apa? Makanya dari hasil yang ilegal tidak diperbolehkan, karena nanti kalau menang, dia pikirannya hanya memikirkan kepentingan penyandang dana," ucap Yenti.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan bahwa pihaknya melakukan penelusuran transaksi dana kampanye itu sebagai komitmen menjaga pemilu jauh dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, pengawasan agar tidak ada uang masuk dari sumber ilegal untuk membiayai kegiatan kontestasi, apalagi jual beli suara, harus benar-benar dilakukan.
Dia mengakui, usai temuan itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kendati demikian, dia tidak membeberkan apakah koordinasi dengan aparat penegak hukum sudah dilakukan.
"Jika kami serahkan ke APH tentunya karena ada dugaan TPPU," ucap Ivan kepada reporter Tirto.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin