Menuju konten utama

PPATK Temukan Dugaan Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

PPATK Temukan Dugaan Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada dugaan dana kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang mengalir dari pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menuturkan, laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye meningkat 100 persen di semester II 2023.

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan dikutip dari Antara, Jumat (15/12/2023).

Kemudian, dia menjelaskan pihaknya menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.

Namun, dia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan.

Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu. Berdasarkan data 2022, Pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.

Baca juga artikel terkait DANA KAMPANYE

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Editor: Intan Umbari Prihatin