Bawaslu RI akan mengecek kebenaran total pengeluaran PSI pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang hanya Rp180 ribu, sementara penerimaan Rp2 miliar.
Peserta pemilu baik parpol, calon anggota legislatif, capres dan cawapres harus dapat menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye.