Menuju konten utama

Dana Kampanye Paslon Capres 2024, Siapa Paling Besar?

Besaran dana kampanye ketiga pasangan capres dan cawapres yang maju di Pilpres 2024, siapa yang paling besar?

Dana Kampanye Paslon Capres 2024, Siapa Paling Besar?
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) berpegangan tangan usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lantas, siapa yang memiliki dana kampanye paling besar?

Periode kampanye berlangsung selama kurang lebih dua bulan setengah. Berdasarkan jadwal dari KPU, masa kampanye capres-cawapres berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selama masa kampanye ketiga pasangan capres dan cawapres berupaya maksimal untuk mendapatkan simpati dari masyarakat.

Ketiga pasangan Capres-cawapres yang maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (nomor urut 3).

Dana kampanye para capres dan cawapres bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari program pengenalan visi misi, iklan media sosial, iklan baliho, dan sebagainya.

Merujuk laporan dari KPU, dana kampanye ketiga capres-cawapres Pilpres 2024 berasal dari kantong sendiri dan partai politik (parpol), gabungan parpol, atau pihak lain.

Peraturan Mengenai Pelaporan Dana Kampanye Pilpres 2024

Dana kampanye menjadi hal yang sangat krusial selama masa kampanye berlangsung. Hal ini karena dana kampanye adalah salah satu indikator kekuatan kampanye politik yang dimiliki oleh pasangan capres dan cawapres.

Kebijakan KPU saat ini mewajibkan ketiga paslon capres dan cawapres untuk melaporkan dana kampanye yang mereka miliki. Peraturan ini ditetapkan untuk mencegah penyalahgunaan dana kampanye dan meminimalisir politik uang.

Laporan dana kampanye capres-cawapres Pemilu 2024 bukan dari jumlah saja. KPU juga mewajibkan pasangan calon yang maju di Pilpres menyerahkan detail laporan kegiatan dan pengeluaran kampanye yang mereka lakukan.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 29 Tahun 2018 Pasal 37 Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan capres-cawapres harus memuat lima jenis informasi. Informasi itu terdiri dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta saldo awal dan sumber perolehan.

Informasi selanjutnya adalah jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK. Informasi ini dihitung jika saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK.

Informasi lainnya adalah penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, parpol, gabungan parpol, dan pihak lain. Terakhir adalah nomor pokok wajib pajak masing-masing paslon.

Dana Kampanye Paslon Capres dan Cawapres 2024

Masing-masing paslon diusung oleh gabungan partai politik parlemen maupun non parlemen. Partai politik itu berkoalisi dan bersepakat untuk memenangkan paslon jagoan mereka.

Peran parpol sangat penting dalam pengumpulan dana kampanye untuk masing-masing paslon. Selain melalui parpol, dana kampanye bisa diambil dari dana pribadi masing-masing calon atau sumbangan dari pihak lain.

Dana kampanye terbesar yang dilaporkan ke KPU adalah dana dari paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Paslon ini menghimpun dana kampanye sebesar Rp31,43 miliar.

Dana kampanye terbesar kedua yang dilaporkan adalah dana dari paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud senilai Rp23,32 miliar. Dana kampanye paling sedikit dilaporkan oleh paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin senilai Rp1 miliar.

Berikut ini adalah informasi rincian dana kampanye capres dan cawapres pada Pilpres 2024:

1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin didukung oleh tiga partai politik, yaitu NasDem, PKB, dan PKS.

Pasangan ini memiliki total dana kampanye sebesar Rp1 miliar yang diperoleh dari uang gabungan pasangan calon.

2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diusung oleh 9 partai politik parlemen dan non parlemen. Namun, hanya tujuh partai yang dapat memberikan sumbangan dana kampanye yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Garuda.

Dua partai lainnya, yaitu Gelora dan Prima belum bisa memberikan sumbangan dana karena terbentur regulasi yang tidak memperkenankan partai baru untuk melakukan hal itu. Berikut ini adalah rincian dana kampanye Prabowo dan Gibran:

  • Uang gabungan pasangan calon: Rp2 miliar
  • Barang dari partai atau gabungan partai: Rp600 juta
  • Jasa dari partai atau gabungan partai: Rp28,83 miliar
  • Total: Rp31,43 miliar.

3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diusung oleh empat gabungan partai yaitu PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo. Berikut ini adalah rincian dana kampanye milik Ganjar dan Mahfud:

  • Uang gabungan pasangan calon: Rp100 juta
  • Uang dari partai dan gabungan partai: Rp2,95 miliar
  • Uang sumbangan dari pihak lain perseorangan: Rp1,67 juta
  • Uang sumbangan dari pihak lain perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah: Rp20,32 miliar
  • Total: Rp23,32 miliar

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy