Menuju konten utama

Jadwal Kampanye Pemilu 2024 dan Aturannya

Kampanye Pemilu 2024 segera akan digelar mulai 28 November 2023. Berikut aturan atau larangan yang wajib diketahui peserta pemilu.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024 dan Aturannya
Ilustrasi alat peraga kampanye. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Jadwal kampanye Pemilu 2024 akan digelar selama lebih kurang dua bulan setengah yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan ketika tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir yang digelar pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Selama masa kampanye berlangsung, peserta Pemilu wajib mengikuti sejumlah aturan dan larangan yang telah ditentukan.

Kampanye Pemilu diselenggarakan berdasarkan 11 prinsip sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, meliputi: jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien.

Regulasi tersebut juga menjelaskan bahwa peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Akan tetapi, ada beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dan dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Larangan dalam Kampanye Pemilu 2024

Berikut larangan kampanye Pemilu 2024:

Pasal 70

(1) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

  1. Tempat ibadah;
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  5. Jalan-jalan protokol;
  6. Jalan bebas hambatan;
  7. Sarana dan prasarana publik; dan/atau
  8. Taman dan pepohonan.

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Pasal 71

(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

  1. Tempat ibadah;
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. Gedung milik pemerintah;
  5. Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Pasal 72

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. Mengganggu ketertiban umum;
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

(1a) Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak.

(1b) Atribut Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program.

(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

(3) Petugas Kampanye Pemilu dilarang melakukan kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. Aparatur Sipil Negara;
  7. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Kepala desa;
  9. Perangkat desa;
  10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

(5) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim Kampanye Pemilu.

Pasal 73

Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.

Pasal 74

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 75

Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya;
  2. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
  3. Memilih Pasangan Calon tertentu;
  4. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
  5. Memilih Calon Anggota DPD tertentu.

Pasal 76

Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Informasi lengkap tentang larangan dalam kampanye pemilu 2024 dapat diakses melalui aturan di bawah ini:

PKPU Nomor 15 Tahun 2023

PKPU Nomor 20 Tahun 2023

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Merujuk laman Info Pemilu KPU, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 ketika perencanaan program dan anggaran dimulai.

Rangkaian jadwal dan tahapan tersebut akan berakhir pada 20 Oktober 2024 saat pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden. Berikut ini adalah jadwal dan tahapan lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024.

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  • disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora