tirto.id - Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024. Para peserta pemilu diharuskan menggelar kampanye sesuai jadwal dan mematuhi sejumlah peraturan yang telah ditentukan oleh KPU.
Ketentuan dalam kampanye Pemilu 2024 diatur di dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Peraturan yang pertama adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
PKPU No 15 Tahun 2023 mencabut seluruh ketentuan yang semula tercantum dalam tiga peraturan, yakni PKPU 23/2018, PKPU 28/2018, dan PKPU 33/2018.
Sementara peraturan yang kedua adalah PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023. PKPU 20/2023 mengubah sebagian isi dari PKPU 15/2023.
Isi PKPU Kampanye Pemilu 2024
Sesuai isi dua PKPU tentang kampanye Pemilu 2024 di atas, peserta pemilu wajib patuh terhadap sejumlah ketentuan dan larangan yang sudah ditetapkan oleh PKPU.
Isi PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 secara ringkas berkaitan dengan ketentuan untuk:
- Pelaksana Kampanye
- Materi Kampanye Pmilihan Umum
- Metode Kampanye
- Pemberitaan dan penyiaran
- Kampanye Pemilu oleh pejabat negara
- Kampanye dalam penyelenggaraan
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran kedua
- Larangan kampanye Pemilu
- Koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repubilik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum
- Sosialisasi dan pendidikan politik.
Sementara itu, Isi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 mengubah sebagian ketentuan kampanye Pemilu 2024 di PKPU 15/2023, seperti pasal 62, pasal 63, pasal 72, dan pasal 73.
PKPU No 20 tahun 2023 juga menambahkan beberapa ketentuan baru di sebagian pasal tersebut.
Pasal-pasal yang diubah dan ditambah isinya dalam PKPU No 20 tahun 2023 itu berkaitan dengan ketentuan cuti pejabat yang telibat kampanye, larangan yang harus dipatuhi oleh pelaksana kampanye atau peserta pemilu, hingga larangan penggunaan fasilitas tertentu dalam aktivitas kampanye.
Link Download PKPU Kampanye Pemilu 2024 PDF
Berikut link download dua PKPU kampanye Pemilu 2024 yang dapat diunduh dalam versi dokumen berbentuk PDF:
1. Download PKPU Nomor 15 Tahun 2023 PDF
2. Download PKPU Nomor 20 Tahun 2023 PDF
Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Lengkap
Jadwal kampanye Pemilu 2024 yang telah dirilis oleh KPU melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah sebagai berikut ini:
1. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Selama masa ini, peserta Pemilu 2024 dapat melaksanakan kampanye berupa: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; debat pasangan calon presiden dan wakil presiden; kampanye media sosial.
2. Tanggal 21 Januari - 10 Februari 2024
Selama masa ini, peserta Pemilu 2024 dapat melaksanakan kampanye berupa: kampanye rapat umum membuat iklan media massa cetak; tampil di media massa elektronik; media daring.
3. Tanggal 11 - 13 Februari 2024
Selama masa ini peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye karena masuk masa tenang.
4. Tanggal 14 Februari 2024
Hari ini dilaksanakan Pemilu 2024 berupa pemungutan suara untuk memilih pasangan calon yang berkampanye.
5. Tanggal 15 Februari - 20 Maret 2024
Dilaksanakan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara peserta Pemilu 2024. Pada masa ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan menetapkan keputusan jika terdapat dua putaran Pemilu.
6. Tanggal 2 - 22 Juni 2024
Selama masa ini akan diselenggarakan kampanye putaran kedua jika Pemilu dilaksanakan dalam dua putaran.
7. Tanggal 23 - 25 Juni 2024
Selama masa ini peserta Pemilu 2024 putaran kedua dilarang melakukan kampanye karena masuk masa tenang.
Penulis: Sulthoni
Editor: Addi M Idhom