Menuju konten utama

Apa Saja Larangan dalam Kampanye Pemilu 2024?

Berikut ini penjelasan tentang larangan kampanye Pemilu 2024. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye Pilpres dan Pileg 2024?

Apa Saja Larangan dalam Kampanye Pemilu 2024?
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama lebih kurang dua bulan setengah atau tepatnya selama 75 hari mulai dari Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024.

Menyambut periode tersebut, peserta kampanye Pemilu 2024 wajib mengetahui sejumlah larangan yang harus dihindari selama melakukan kampanye.

Setelah masa kampanye berakhir, akan ada jadwal masa tenang selama tiga hari yaitu pada 11 hingga 13 Februari 2023. Lalu, keesokan harinya yaitu pada 14 Februari 2024, akan digelar pemungutan suara serentak. Selanjutnya, akan diselenggarakan penghitungan sura dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Seperti ditulis oleh Lita Rosita, Anggota KPU Kabupaten Lebak Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam artikel berjudul “Membedah Larangan Kampanye Pemilu 2024.

Masa kampanye adalah tahapan krusial bagi para peserta Pemilu. Sebab selama masa ini peserta Pemilu akan menawarkan menawarkan program atau pandangan dalam melihat berbagai persoalan sosial, ekonomi, politik, dan budaya di daerah pemilihannya.

Pada masa ini, para pemilih juga punya hak mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang tawaran yang ingin disampaikan, dan peserta pemilu juga berkewajiban menjual program serta gagasan yang dimilikinya.

Larangan-Larangan Kampanye Pemilu 2024

Partai politik peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan. Atribut kampanye berupa selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, dan lainnya dilarang ditempel di tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. Mengganggu ketertiban umum;
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu;
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu
Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. Aparatur Sipil Negara;
  7. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Kepala desa;
  9. Perangkat desa;
  10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya;
  2. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
  3. Memilih pasangan calon tertentu
  4. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; dan/atau
  5. Memilih calon anggota DPD tertentu
Informasi lengkap tentang larangan dalam kampanye pemilu 2024 dapat diakses melalui aturan di bawah ini:

PKPU Nomor 15 Tahun 2023

PKPU Nomor 20 Tahun 2023

Baca juga artikel terkait KAMPANYE PEMILU atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra