Menuju konten utama

Aturan Kampanye Pemilu 2024 Bagi Pejabat Menurut PKPU

Setiap peserta kampanye, termasuk pejabat mematuhi peraturan kampanye yang ditetapkan oleh KPU dalam PKPU.

Aturan Kampanye Pemilu 2024 Bagi Pejabat Menurut PKPU
Warga melintas di depan mural bertemakan Pemilu di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023).ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

tirto.id - Masa kampanye Pemilu 2024 sedang berlangsung saat ini hingga 10 Februari 2024. Setiap peserta kampanye, mematuhi peraturan kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Peraturan kampanye itu berlaku bagi setiap kalangan, termasuk kalangan pejabat. Lalu, bagaimana aturan kampanye bagi pejabat menurut peraturan KPU atau PKPU?

KPU memberikan kesempatan kepada para parpol (partai politik) maupun pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) untuk melakukan kampanye jelang Pemilu 2024.

Proses kampanye dibagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama berlangsung selama periode 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan tahap kedua berlangsung pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Kampanye tahap pertama diisi dengan para peserta dapat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Peserta juga diberikan kesempatan untuk memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta kampanye via media sosial.

Pada kampanye tahap kedua, peserta dapat melakukan kampanye via rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, maupun media daring (online).

Setelah masa kampanye berakhir, rangkaian acara Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Masa tenang berlangsung selama 3 hari penuh sebelum pencoblosan, yakni pada 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, berlangsung proses pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

KPU juga menjadwalkan kampanye tambahan andai saja Pemilihan Presiden (Pilpres) masuk pada putaran kedua. Kampanye putaran kedua dilakukan selama periode 2-22 Juni 2024.

Ketentuan Kampanye Pemilu 2024 Bagi Pejabat

Pemilu 2024 berlangsung secara serentak di Indonesia dalam waktu dekat. Pemilu digelar untu memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Masyarakat juga dapat menentukan siapa wakil rakyat yang akan duduk di gedung DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Jelang Pemilu 2023, proses kampanye menjadi agenda untuk menyampaikan visi, misi, program, serta identitas para peserta.

Pelaksanaan kampanye dilakukan menurut prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Seorang pejabat negara juga dapat menggelar dan terlibat dalam kampanye. Namun, mereka diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pada BAB VI Pasal 62, 63, dan 64 sebagai berikut:

Pasal 62

  1. Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
  3. Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan Kampanye Pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
  4. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
  5. Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 63

  • Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.

Pasal 64

  1. Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu.
  2. Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye Pemilu dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
  3. Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atas nama Presiden.

Aturan kampanye pejabat juga tertera pada PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2023 pada Pasal 1.

Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 62A yang mengatur tentang ketentuan kampanye pejabat negara.

Pasal 62 A

  1. Menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditetapkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dalam melaksanakan Kampanye Pemilu harus mengajukan cuti kepada Presiden.
  2. Cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama masa Kampanye Pemilu atau cuti sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kepada Presiden.
  3. Cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
  4. Cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum masa Kampanye Pemilu atau 3 hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
  5. Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan juga kepada Bawaslu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy