Menuju konten utama

Aturan Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu 2024

Bunyi larangan foto bersama ASN dalam Pemilu 2024. ASN dilarang menggunakan sejumlah pose jari, apa saja? Simak di bawah ini.

Aturan Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu 2024
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Pemerintah memberlakukan sejumlah larangan pose foto untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki masa kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merinci pedoman untuk memantau dan menjaga netralitas pegawai ASN selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani oleh sejumlah pejabat kunci pada bulan September 2022. Aturan tersebut dibuat, agar ASN tidak terlibat dalam kampanye Pemilu 2024.

Adapun yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

SKB tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana, ada sejumlah aturan terkait larangan dan sanksi untuk ASN.

Pose Foto yang Dilarang untuk ASN Jelang Pemilu 2024

Salah satu aturan dalam PP tersebut adalah pelarangan pose foto tertentu menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, pelarangan pose foto tertentu ditengarai sebagai bentuk dukungan kepada peserta Pemilu 2024.

Sehingga pemerintah secara spesifik melarang ASN untuk berpose foto. Jika ASN melanggar aturan ini akan mendapat sanksi. Sanksinya berupa peringatan hingga sanksi pidana.

Bahkan, ASN yang melanggar aturan tersebut, juga bisa dikenai pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian sebagai PNS/ASN.

Hal tersebut diatur dalam pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021, pihak yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin berat.

Sementara aturan mengenai pose foto tertentu diatur dalam pasal 5 huruf N angka 5 PP 94/202. Bunyi dalam pasal tersebut sebagai berikut ini:

Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."

Dengan adanya aturan tersebut, maka SKB mengatur pose foto yang dilarang. Setidaknya ada 10 jenis pose foto yang sebaiknya tidak dilakukan ASN selama jelang masa Pemilu 2024. Adapun pose foto yang dilarang untuk ASN sebagai berikut:

  • Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
  • Pose dengan menunjukkan jempol saja
  • Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
  • Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
  • Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
  • Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat
  • Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
  • Pose dengan jari membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.
  • Pose dengan jari membentuk simbol metal
  • Pose dengan jari membentuk simbol pistol
  • Pose dengan jari membentuk simbol telepon

Baca juga artikel terkait KAMPANYE PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra