tirto.id - Menjelang dibukanya pendaftaran Panwaslu (Panitia Pengawas) TPS dalam Pemilu 2024. Publik banyak yang bertanya-tanya, berapa honor pengawas TPS Pemilu 2024?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kenaikan honor panitia penyelenggara Pemilu 2024. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan kenaikan honor kepada Kemenkeu.
Pengajuan yang dilakukan oleh KPU disetujui oleh KPU. Kemenkeu kemudian menetapkan surat keputusan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Kenaikan honor juga disampaikan oleh Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu La Bayoni. Menurutnya, kenaikan honor ini mempertimbangkan kinerja panitia penyelenggara pemilu yang begitu berat.
"Ini merupakan upaya kesekjenan, dukungan sekretariat dalam mengantisipasi sebanyak mungkin hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tugas-tugas bisa berjalan sebagaimana diharapkan," katanya mengutip laman resmi Desa Karangrejo, Magelang.
Selain penambahan gaji, La Bayoni pun menyampaikan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan didaftarkan asuransi jiwa atau mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut sebagai upaya Sekretariat Jenderal Bawaslu dalam mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan kerja sehingga Panwaslu Kelurahan/Desa dapat merasa aman, nyaman dan fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas Pengawas TPS pada Pemilu
Dalam menjalankan tugasnya, pengawas TPS Pemilu 2024 mempunyai sejumlah tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu Umum, Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Adapun tugas dalam aturan tersebut dalam diatur dalam pasal 43, aturannya sebagai berikut ini:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Honor Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, bahwasanya besaran gaji pengawas TPS pada pemilu kriterianya ada dua, yakni pengawas TPS dan pengawas pemungutan suara.
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra