Menuju konten utama

Syarat PTPS Pemilu 2024, dan Kapan Pendaftarannya?

Berikut adalah syarat PTPS Pemilu 2024 dan jadwal pendaftarannya.

Syarat PTPS Pemilu 2024, dan Kapan Pendaftarannya?
Ilustrasi Pemilu. foto/IStockphoto

tirto.id - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan dibuka menjelang pemilihan umum tahun 2024. Lalu, apa saja syarat menjadi PTPS Pemilu 2024?

PTPS sendiri merupakan petugas khusus yang berfungsi sebagai pengawas setiap TPS. Biasanya, setiap TPS akan ada satu petugas PTPS.

Untuk proses pembentukannya sendiri, PTPS Pemilu akan dibentuk kurang lebih sekitar 23 hari sebelum pelaksanaan pemilihan. Artinya, jika pemilihan dijadwalkan 14 Februari 2024, maka pendaftaran PTPS diprediksi akan dibuka pada 23 Januari 2024.

Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 1, PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan difungsikan guna membantu Panwaslu Kelurahan/Desa ketika pelaksanaan Pemilu.

Tak hanya itu, PTPS juga menjadi instrumen penting yang menjadi pendorong suksesnya gelaran Pemilu serta penentu kualitas perhitungan dan pemungutan suara saat pemilihan.

Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan oleh calon pelamar PTPS Pemilu 2024 nanti?

Persyaratan Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Pengawas TPS
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024

Tugas PTPS Pemilu

Menurut ketentuan yang berlaku, PTPS Pemilu memiliki beberapa tugas utama, yakni diantaranya ditujukan untuk membantu persiapan pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, serta mempersiapkan segala komponen untuk penghitungan suara pencoblosan.

Selain itu, tugas PTPS lainnya yakni mengawasi serta terlibat langsung pada saat proses perhitungan suara dan menggerakkan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Wewenang PTPS Pemilu

  • Menyampaikan keberatan ketika adanya indikasi/ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses Pemilu.

Kewajiban PTPS Pemilu 2024

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto