Menuju konten utama

Berapa Batas Usia KPPS Pemilu 2024 Terbaru dan Gajinya?

Berikut adalah batas usia KPPS Pemilu 2024 terbaru, termasuk gaji dan honornya.

Berapa Batas Usia KPPS Pemilu 2024 Terbaru dan Gajinya?
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama petugas terkait mempersiapkan kotak suara saat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya 2020, di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - KPU telah menetapkan batas usia KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 terbaru, yang tercantum dalam PKPU NO.8 Tahun 2022.

Dalam regulasi itu, dijelaskan pula bahwa KPPS merupakan suatu kelompok, di mana pembentukannya dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Tugasnya adalah melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.

Aturan Batas Usia KPPS Pemilu 2023 Terbaru

Pada Pemilu 2019, KPU hanya mengatur batas minimal usia syarat menjadi anggota KPPS yaitu paling rendah 17 tahun. Namun, pada Pemilu 2024, KPU tidak hanya mengatur usia minimal, tapi juga usia maksimal.

Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 menyebut dengan jelas bahwa “persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 tahun sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan”.

Rentang usia persyaratan KPPS itu diatur sebagai upaya pencegahan terulang kembalinya tragedi pada Pemilu 2019, di mana kala itu terdapat 722 orang petugas KPPS meninggal dunia.

"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," ucap anggota KPU RI, Idham Holik, dikutip Antara News.

Honor dan Gaji KPPS Pemilu 2024

KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.

Pelantikan KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan pada 25 Januari 2024. Selama menjalankan tugasnya, KPPS akan menerima honor atau gaji.

Ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp1,2 juta per bulan. Sedangkan anggotanya mengantongi Rp1,1 juta per bulan dengan masa kerja yang sama.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto