Menuju konten utama

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024, Wewenang dan Kewajibannya

Salah satu tugas KPPS di Pemilu 2024 yakni menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan atau Desa.

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024, Wewenang dan Kewajibannya
Ilustrsi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aji Styawan/Spt.

tirto.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS berperan penting dalam Pemilihan Umum termasuk yang bakal digelar pada 2024. Lantas apa saja tugas dari Ketua KPPS Pemilu 2024?

Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 tersebut, KPU membutuhkan Ketua KPPS berbagai perangkat untuk menunjang terselenggaranya pemilu.

KPPS merupakan suatu kelompok, yang mana pembentukannya dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Tugasnya adalah melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Tugas KPPS tersebut telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan tersebut membahas tugas, wewenang dan kewajiban Ketua KPPS dalam melakukan aktivitasnya pada Pemilu 2024. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur susunan anggota KPPS dalam Pemilu 2024.

Susunan Anggota KPPS dalam Pemilu 2024

Susunan anggota KPPS dalam Pemilu 2023 berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 menyebutkan, bahwa anggota KPPS harus berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.

Komponen dalam KPPS tersebut juga mengatur, bahwa anggotanya harus ada unsur perempuannya minimal 30% dari jumlah anggota KPPS.

Sementara susunan keanggotaan KPPS terdiri dari satu orang harus menjadi ketua merangkap anggota. Sisanya adalah anggota. Dalam memilih Ketua KPPS, dipilih oleh anggota KPPS. Sehingga keputusan siapa Ketua KPPS menjadi kewenangan dari anggota KPPS dalam menentukan ketua KPPSnya.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua KPPS Pemilu 2024

Ada tiga komponen yang harus dilakukan oleh Ketua KPPS dalam Pemilu 2024, tiga komponen tersebut sebagai bentuk pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Ketua KPPS.

Adapun ketiga komponen tersebut meliputi hal-hal berikut ini:

1. Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara:

  • Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
  • Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
  • Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap;
  • Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
  • Memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
  • Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.
2. Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS:

  • Memimpin kegiatan KPPS;
  • Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
  • Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
  • Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS;
  • Menandatangani tiap lembar surat suara;
  • Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template);
  • Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu
3. Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS:

  • Memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
  • Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan;
  • Memberikan 1 rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Yantina Debora