Menuju konten utama

Tidak Lulus PPS Pemilu 2024, Ada Panwaslu Desa, Pantarlih & KPPS

Jika tak lulus PPS Pemilu 2024, Anda masih bisa daftar Pantarlih dan KPPS.

Tidak Lulus PPS Pemilu 2024, Ada Panwaslu Desa, Pantarlih & KPPS
Sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti pelantikan Badan Adhoc PPS di Pendapa ki Gede Sebayu Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

tirto.id - Pada tanggal 20 Januari 2023, KPU mengumumkan penetapan anggota PPS. Pengumuman bisa diakses melalui laman resmi KPU, Informasi Pengumuman PPS.

Bagi yang tidak lulus PPS Pemilu 2024, masih bisa mendaftar menjadi petugas KPU yang lain, yakni Panwaslu, Pantarlih dan KPPS.

Maka, bagi para pendaftar yang ingin menjadi petugas KPU. Mesti mengetahui jadwal serta syarat yang ditetapkan oleh KPU. Adapun jadwal serta syarat menjadi Panwaslu, Pantarlih dan KPPS.

Jadwal Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Adapun jadwal seleksi Panwaslu dalam Pemilu 2024, merujuk pada laman resmi info KPU, jadwalnya sebagai berikut:

  • 09 - 13 Januari 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa:
  • 14 - 19 Januari 2023: Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa:
  • 14 - 19 Januari 2023: Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa:
  • 20 - 22 Januari 2023 Perbaikan berkas pendaftaran.
  • 23 Januari 2023: Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 24 Januari - 26 Januari 2023: Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa:
  • 24 - 26 Januari 2023: Penerimaan berkas dan penelitian dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan:
  • 27 Januari 2023: Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi:
  • 28 Januari 2023: Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
  • 28 Januari - 5 Februari 2023: Tanggapan dan masukan dari masyarakat:
  • 31 Januari - 2 Februari 2023: Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu kelurahan/desa:
  • 3 Februari 2023: Pleno penetapan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa terpilih:
  • 4 Februari 2023: Pengumuman Panwaslu kelurahan/desa terpilih:
  • 5 - 6 Februari 2023: Pelantikan dan pembekalan Panwaslu kelurahan/desa:
  • 7 - 9 Februari 2023: Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu kelurahan/desa:
  • 10 - 11 Februari 2023: Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu kabupaten/kota.
Calon anggota yang akan mencalonkan diri untuk mengikuti seleksi Panwaslu tahun 2024 berikut persyaratannya:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun.
  • Memiliki keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Pendidikan minimal SMA/ sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP.
  • Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun saat pendaftaran.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ milik daerah selama keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Jadwal Pantarlih Pemilu 2024 dan Syaratnya

Jadwal dan tahapan dalam pendaftaran Pantarlih, sebagai berikut:

  • 22 – 24 Januari 2023: Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih.
  • 22 – 27 Januari 2023: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih.
  • 23 Januari – 29 Januari 2023: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih.
  • 30 Januari – 1 Februari 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
  • 1 Januari – 1 Februari 2023: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
  • 3 Februari – 3 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih.
Berikut merupakan syarat-syarat Pantarlih:

  • Warga Negara Indonesia; Berusia minimal 17 tahun;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
  • Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir;
  • Jika persyaratan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat tidak dapat terpenuhi, cukup dengan mampu dan cakap dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan

Jadwal KPPS Pemilu 2024

Berikut ini jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dan masa kerjanya.

  • 5 – 9 Januari 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
  • 5 – 12 Januari 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
  • 6 – 13 Januari 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  • 14 – 16 Januari 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  • 14 – 19 Januari 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
  • 20 – 23 Januari 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
  • 23 – 23 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS.
  • 25 – 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra