Menuju konten utama

Masa Perpanjangan Daftar Panwaslu Desa Pemilu 2024 & Ketentuan

Berikut adalah masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 dan ketentuannya. 

Masa Perpanjangan Daftar Panwaslu Desa Pemilu 2024 & Ketentuan
Seorang difabel menggunakan hak suaranya saat mengikuti simulasi Pemilihan Umum (Pemilu) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (15/12/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

tirto.id - Pendaftaran Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) desa/kelurahan, sudah dibuka sejak tanggal 14 Januari 2023, berakhirnya pendaftaran pada 19 Januari 2023. Meski demikian, Bawaslu akan memperpanjang pendaftaran Panwaslu pada Pemilu 2024.

Pendaftaran dapat diperpanjang dengan berbagai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Panwaslu sendiri, sebagai salah satu Lembaga yang mempunyai peran penting dalam berjalannya Pemilu. Pasalnya, Panwaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Ketentuan Masa Perpanjangan Daftar Panwaslu Desa Pemilu 2024

Ada beberapa ketentuan yang dapat memperpanjang masa pendaftaran, adapun ketentuannya sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal: (a) Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan; (b) Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau (c) Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
  2. Dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.
  3. Perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
  4. Panwaslu Kecamatan mengumumkan kepada masyarakat mengenai perpanjangan masa pendaftaran;
  5. Panwaslu Kecamatan dapat mengirimkan informasi perpanjangan masa pendaftaran kepada calon potensial;
  6. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan usia yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, maka Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  7. Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar tetap belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya; dan
  8. Tata cara pendaftaran, penerimaan, dan pemeriksaan kelengkapan berkas dalam masa perpanjangan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pedoman ini.

Syarat Pendaftaran Panwaslu Pemilu 2024 Desa/Kelurahan

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun
  • Memiliki keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Pendidikan minimal SMA/ sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP
  • Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun saat pendaftaran
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ milik daerah selama keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih

Jadwal Seleksi Panwaslu Pemilu 2024 Desa/Kelurahan

  • 09 - 13 Januari 2023 Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
  • 14 - 19 Januari 2023: Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
  • 14 - 19 Januari 2023: Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
  • 20 - 22 Januari 2023: Perbaikan berkas pendaftaran
  • 23 Januari 2023: Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa:
  • 24 - 26 Januari 2023: Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
  • 24 - 26 Januari 2023: Penerimaan berkas dan penelitian dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan.
  • 27 Januari 2023: Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi.
  • 28 Januari 2023: Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
  • 28 Januari - 5 Februari 2023: Tanggapan dan masukan dari masyarakat.
  • 31 Januari - 2 Februari 2023: Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 3 Februari 2023: Pleno penetapan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa terpilih.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto