Menuju konten utama

Daftar Dokumen untuk Daftar Panwaslu Desa Pemilu 2024 & Jadwal

Terdapat beberapa berkas dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk menjadi bakal calon Panwaslu 2024.

Daftar Dokumen untuk Daftar Panwaslu Desa Pemilu 2024 & Jadwal
Warga antre menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019 di TPS 06, Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/4/2019). ANTARA FOTO/Speedy Paereng/WPA/aww.

tirto.id - Pemungutan suara secara serentak Pemilu 2024, akan berlangsung pada 14 - 15 Februari 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan/Desa.

Pembentukan Panwaslu telah dimulai pada tanggal 9 Januari 2023 lalu, dengan pendaftaran mulai dibuka pada 14 Januari 2023.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa dapat melakukan pendaftaran diri secara langsung ke Kelurahan/Desa setempat atau melalui kanal yang telah disediakan oleh masing-masing Bawaslu kota/kabupaten setempat.

Panwaslu adalah panitia pengawas pemilihan umum yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi terselenggaranya pemilu (pemilihan umum) serentak. Badan adhoc ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang kegiatan rekrutmennya diawasi oleh Bawaslu.

Daftar Dokumen untuk Daftar Panwaslu Desa Pemilu 2024

Terdapat beberapa berkas dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk menjadi bakal calon Panwaslu 2024.

Berkas-berkas tersebut menjadi syarat administrasi yang menyatakan latar belakang pendidikan pelamar, identitas, hingga surat-surat persetujuan atau pernyataan lain yang ditetapkan Panwaslu Kecamatan.

Melansir dari laman Bawaslu Gunung Kidul, saat pendaftaran calon Panwaslu harus melengkapi berkas dan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

2. Fotokopi KTP.

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir denganm menunjukkan ijazah asli.

5. Daftar Riwayat Hidup.

6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.

7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

8. Surat pernyataan yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024

Selain syarat dokumen, pendaftar calon Panwaslu Desa Pemilu 2024 juga diwajibkan memenuhi kriteria tertentu. Kriteria atau syarat pendaftar ini berkaitan dengan kewarganegaraan hingga usia minimum pendaftar, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten Bintan (sesuai Kecamatan) yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu.
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jadwal dan Alur Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024

Berdasarkan pedoman yang dirilis di laman Bawaslu, rangkaian rekrutmen Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 akan berlangsung hingga Februari 2023.

Kegiatan rekrutmen meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, tes wawancara, hingga penetapan anggota Panwaslu Desa 2024. Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024:

Tahapan Jadwal
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa 9 - 13 Januari 2023
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

14 – 19 Januari 2023
Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. 14 – 19 Januari 2023
Perbaikan berkas pendaftaran. 20 – 22 Januari 2023
Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. 23 Januari 2023
Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. 24 Januari – 26 Januari 2023
Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan. 24 Januari – 26 Januari 2023
Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi. 27 Januari 2023
Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. 28 Januari 2023
Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat. 28 Januari – 5 Februari 2023
Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. 31 Januari – 2 Februari 2023
Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih. 3 Februari 2023
Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih. 4 Februari 2023
Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa. 5 - 6 Februari 2023
Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa. 7 – 9 Februari 2023
Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota. 10 - 11 Februari 2023

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Politik
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Yonada Nancy