Menuju konten utama

Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024 serta Nilai Gaji

Berikut tugas, wewenang, serta kewajiban Panwaslu Desa dalam Pemilu 2024 mendatang, beserta nilai gaji yang ditetapkan Bawaslu.

Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024 serta Nilai Gaji
Warga antre menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019 di TPS 06, Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/4/2019). ANTARA FOTO/Speedy Paereng/WPA/aww.

tirto.id - Pemungutan suara secara serentak Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 - 15 Februari 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan dan desa.

Rangkaian pembentukan Panwaslu Desa Pemilu 2024 tersebut telah dimulai sejak 9 Januari 2023 lalu dengan agenda pengumuman pendaftaran. Sementara itu, pendaftaran Panwaslu dimulai serentak pada Sabtu, 14 Januari 2023.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi Panwaslu Desa dapat melakukan pendaftaran diri secara langsung ke kelurahan, desa, atau kecamatan setempat. Selain itu, pelamar juga bisa mengunjungi kanal yang telah disediakan oleh masing-masing Bawaslu.

Sebagaimana Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PPK), Panwaslu juga akan diberikan tugas, wewenang, serta kewajiban. Berikut merupakan tugas, wewenang, serta kewajiban Panwaslu Desa dalam Pemilu 2024 mendatang.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panwaslu Desa Pemilu 2024

Dilansir dari laman Bawaslu Ponorogo, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

Adapun lebih lengkapnya tugas, wewenang, dan kewajiban dari Panwaslu Desa terdiri atas:

Tugas Panwaslu Desa Pemilu 2024

A. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa;
  2. Mengoordinasikan, melakukan supervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa;
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa;
  5. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah Kelurahan/Desa kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa;
  6. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa;
  7. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
B. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa, yang terdiri atas:

  1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  2. Pelaksanaan kampanye;
  3. Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  5. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  6. Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat Kelurahan/Desa;
  7. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara daritingkat TPS sampai ke PPK;
  8. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
C. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kelurahan/Desa.

D. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah Kelurahan/Desa.

E. Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah Kelurahan/Desa, yang terdiri atas:

  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
F. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.

G. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.

H. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.

I. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diaturdalam Undang-Undang ini.
  3. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah Kelurahan/Desa terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  4. Mengambil aIih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
  6. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  7. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas danwewenangnya.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkankebutuhan.
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu ditingkat Kelurahan/Desa.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024

Dilansir dari laman Bawaslu Kabupaten Nunukan, menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Panitia Pengawas Pemilu di tinggkat Kelurahan/Desa.

“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,”

Ujar La Bayoni selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, waktu memberi pidato sambutan pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan Dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, Selasa, 27 Desember 2022 di Hotel Sintesa Peninsula, Manado.

Namun sejauh ini, honor tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Bawaslu untuk diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Politik
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Yonada Nancy