Menuju konten utama

Apa Kepanjangan DPS, DPT, dan DPK dalam Pemilu dan Perbedaannya?

Berikut adalah kepanjangan DPS, DPT, dan DPK dalam Pemilu beserta perbedaannya.

Apa Kepanjangan DPS, DPT, dan DPK dalam Pemilu dan Perbedaannya?
Calon Wali Kota Palu petahana Hidayat memasukkan surat suara ke kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kelurahan Tavanjuka, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/12/2020). Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu diikuti oleh empat pasangan calon. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

tirto.id - Ada banyak kata kunci yang dicari oleh pengguna internet terkait dengan Pemilu, salah satunya singkatan. Pasalnya, sebentar lagi akan digelar Pemilu 2024 serentak. Prosesnya pun sudah mulai berjalan.

Berbagai singkatan itu adalah DPS, DPT, dan DPK. DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara, DPT adalah Daftar Pemilih Tetap, sedangkan DPK adalah Daftar Pemilih Khusus.

Lantas, apa perbedaan antara DPS, DPT, dan DPK?

Pengertian DPS, DPT, dan DPK dan Perbedaannya

Dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018 telah dijelaskan pengertian dari DPS, DPT, dan DPK. Lebih detailnya dalam pasal 1.

• Daftar Pemilih Sementara atau DPS

DPS adalah daftar nama warga yang bisa ikut pemilu. Oleh karena masih bersifat sementara, data-data tersebut masih diperbaharui dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT).

• Daftar Pemilih Tetap atau DPT

DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

• Daftar Pemilih Khusus atau DPK

Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

Perbedaan dari tiga istilah di atas adalah dari segi status penetapan Daftar Pemilih dalam Pemilu.

Syarat Peserta Pemilih Pemilu 2024

Supaya bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Wajib terdaftar sebagai Pemilih, kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang;

3. Genap berusia 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara atau sudah kawin atau sudah pernah kawin;

4. Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya;

5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

6. Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan e-KTP;

7. Jika pemilih belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat;

8. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

9. Pemilih yang sedang terganggu jiwa atau ingatannya, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto