Menuju konten utama

Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan Pemilu 2024, Jadwal dan Alur

Jadwal pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan Pemilu 2024, syarat dan alurnya. 

Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan Pemilu 2024, Jadwal dan Alur
Seorang warga membaca buku tentang Pemilu di pojok pengawasan Panwaslu Tegal, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2017). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

tirto.id - Pengumuman pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kelurahan/desa untuk Pemilu tahun 2024 sudah resmi dibuka.

Dalam rangka Pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai Panwaslu di masing-masing kelurahan/desa.

Panwaslu merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017.

Jumlah anggota yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung masing-masing daerah.

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000 rupiah. Besaran gaji ini telah mengalami kenaikan yang sebelumnya ditetapkan adalah Rp900.000 rupiah.

Selain itu, anggota Panwaslu akan mendapatkan asuransi jiwa atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda warga negara Indonesia yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai anggota Panwaslu untuk Pemilu 2024 dapat mendaftar mulai 9 Januari-13 Januari 2023.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Panwaslu Pemilu 2024

Bawaslu telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi calon Panwaslu kelurahan/desa.

Dilansir dari laman Bawaslu Paser, berikut tanggal pelaksanaannya:

  • 09 - 13 Januari 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 14 - 19 Januari 2023: Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 14 - 19 Januari 2023: Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 20 - 22 Januari 2023: perbaikan berkas pendaftaran
  • 23 Januari 2023: Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 24 Januari - 26 Januari 2023: Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 24 - 26 Januari 2023: Penerimaan berkas dan penelitian dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan
  • 27 Januari 2023: Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi
  • 28 Januari 2023: Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 28 Januari - 5 Februari 2023: Tanggapan dan masukan dari masyarakat
  • 31 Januari - 2 Februari 2023: Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 3 Februari 2023: Pleno penetapan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa terpilih
  • 4 Februari 2023: Pengumuman Panwaslu kelurahan/desa terpilih
  • 5 - 6 Februari 2023: Pelantikan dan pembekalan Panwaslu kelurahan/desa
  • 7 - 9 Februari 2023: Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu kelurahan/desa
  • 10 - 11 Februari 2023: Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu kabupaten/kota

Syarat Pendaftaran Panwaslu Pemilu 2024

1. Melengkapi berkas pendaftaran yang meliputi:

  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Fotokopi KTP.
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
2. Melengkapi Daftar Riwayat Hidup yang meliputi:

  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.
  • Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
  • Surat pernyataan yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto