tirto.id - Pemungutan suara secara serentak Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14-15 Februari 2024 mendatang. Dalam mempersiapkan itu, Badan Pengawas Pemilu mulai membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan/Desa. Pembentukan tersebut telah dimulai pada tanggal 9 Januari 2023 lalu.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi Panwaslu dapat melakukan pendaftaran secara langsung ke Kelurahan/Desa setempat atau melalui kanal yang telah disediakan oleh masing-masing Bawaslu.
Sebagaimana Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PPK), Panwaslu juga membutuhkan syarat-syarat yang mesti dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran. Adapun syarat-syarat tersebut dapat disimak pada paparan berikut ini.
Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024
1. Melengkapi berkas pendaftaran yang meliputi:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Fotokopi KTP.
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.
- Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
- Surat pernyataan yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota
Jadwal dan Alur Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024
- Pendaftaran Bakal Calon Panwaslu Desa: 09 - 13 Januari 2023
- Pendaftaran dan Seleksi Berkas Calon Panwaslu Desa: 14 - 19 Januari 2023
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 14 - 19 Januari 2023
- Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023
- Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran: 23 Januari 2023
- Perpanjangan masa pendaftaran: 24 Januari 2023
- Penerimaan dan penelitian berkas: 24 - 26 Januari 2023
- Rapat pleno peserta lulus administrasi: 27 Januari 2023
- Pengumuman lulus administrasi: 28 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat: 28 Januari - 5 Februari 2023
- Tes wawancara peserta: 31 Januari - 2 Februari 2023
- Rapat pleno penetapan calon anggota terpilih: 3 Februari 2023
- Pengumuman PKD: 4 Februari 2023
- Pelantikan dan pembekalan PKD terpilih: 5 - 6 Februari 2023
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Desa Pemilu 2024
Dilansir dari laman Bawaslu Ponorogo, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa. Adapun lebih lengkapnya tugas, wewenang, dan kewajiban dari Panwaslu Desa terdiri atas:
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024
A. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
- Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa;
- Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah Kelurahan/Desa kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
- Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
- Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
- Pelaksanaan kampanye.
- Logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
- Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat Kelurahan/Desa
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara ditingkat TPS sampai ke PPK;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
D. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah Kelurahan/Desa.
E. Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah Kelurahan/Desa, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP.
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
G. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
H. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
I. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
- Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah Kelurahan/Desa terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
- Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Alexander Haryanto