Menuju konten utama

Persyaratan Daftar Panwaslu Desa Pemilu 2024, Alur dan Tugasnya

Berikut persyaratan pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024, termasuk alur dan tugasnya.

Persyaratan Daftar Panwaslu Desa Pemilu 2024, Alur dan Tugasnya
Petugas memasang segel pada kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelum didistribusikan ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di kantor KPU Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (25/6/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

tirto.id - Pemungutan suara secara serentak Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14-15 Februari 2024 mendatang. Dalam mempersiapkan itu, Badan Pengawas Pemilu mulai membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan/Desa. Pembentukan tersebut telah dimulai pada tanggal 9 Januari 2023 lalu.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi Panwaslu dapat melakukan pendaftaran secara langsung ke Kelurahan/Desa setempat atau melalui kanal yang telah disediakan oleh masing-masing Bawaslu.

Sebagaimana Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PPK), Panwaslu juga membutuhkan syarat-syarat yang mesti dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran. Adapun syarat-syarat tersebut dapat disimak pada paparan berikut ini.

Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024

1. Melengkapi berkas pendaftaran yang meliputi:

  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Fotokopi KTP.
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
2. Melengkapi Daftar Riwayat Hidup yang meliputi:

  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.
  • Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
  • Surat pernyataan yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota

Jadwal dan Alur Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024

  • Pendaftaran Bakal Calon Panwaslu Desa: 09 - 13 Januari 2023
  • Pendaftaran dan Seleksi Berkas Calon Panwaslu Desa: 14 - 19 Januari 2023
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 14 - 19 Januari 2023
  • Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023
  • Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran: 23 Januari 2023
  • Perpanjangan masa pendaftaran: 24 Januari 2023
  • Penerimaan dan penelitian berkas: 24 - 26 Januari 2023
  • Rapat pleno peserta lulus administrasi: 27 Januari 2023
  • Pengumuman lulus administrasi: 28 Januari 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat: 28 Januari - 5 Februari 2023
  • Tes wawancara peserta: 31 Januari - 2 Februari 2023
  • Rapat pleno penetapan calon anggota terpilih: 3 Februari 2023
  • Pengumuman PKD: 4 Februari 2023
  • Pelantikan dan pembekalan PKD terpilih: 5 - 6 Februari 2023

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Desa Pemilu 2024

Dilansir dari laman Bawaslu Ponorogo, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa. Adapun lebih lengkapnya tugas, wewenang, dan kewajiban dari Panwaslu Desa terdiri atas:

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

A. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
  2. Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa;
  5. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah Kelurahan/Desa kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
  6. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
  7. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
B. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa, yang terdiri atas:

  1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
  2. Pelaksanaan kampanye.
  3. Logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
  4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
  5. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
  6. Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat Kelurahan/Desa
  7. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara ditingkat TPS sampai ke PPK;
  8. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
C. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kelurahan/Desa.

D. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah Kelurahan/Desa.

E. Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah Kelurahan/Desa, yang terdiri atas:

  1. Putusan DKPP.
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
F. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.

G. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.

H. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.

I. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah Kelurahan/Desa terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  4. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
  6. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  7. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Politik
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Alexander Haryanto