Menuju konten utama

Cara Mengajukan Sanggah PPPK Teknis 2022 dan Tahapan Selanjutnya

Berikut cara mengajukan sanggah PPPK Teknis 2022 dan tahapan selanjutnya.

Cara Mengajukan Sanggah PPPK Teknis 2022 dan Tahapan Selanjutnya
Petugas BKD Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) peresmian Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis telah dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 lalu. Saat ini, tahapnya sudah sampai masa sanggah.

Dilansir dari laman SSCASN BKN, yang dimaksud dengan masa sanggah adalah waktu bagi pelamar untuk mengajukan sanggah. Pelamar akan melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi teknis.

Selain itu, juga waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian antara persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan oleh instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai keputusan sanggah ditetapkan.

Cara Mengajukan Sanggah PPPK Teknis 2022 dan Tahapan Selanjutnya

Jika setelah pengumuman seleksi ada pelamar yang keberatan dengan hasil keputusan dari instansi, maka pelamar bisa mengajukan sanggahan maksimal tiga hari pasca pengumuman hasil seleksi dengan cara:

1. Login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;

2. Lalu mengisi sanggahan dengan cara menjelaskan kronologisnya.

Setelah masa sanggah, tahapan seleksi selanjutnya adalah seleksi kompetensi mulai tanggal 10 Maret sampai 3 April 2023.

Jadwal Seleksi PPPK Teknis 2022

1. 20 Desember 2022 - 3 Januari 2023: Pengumuman seleksi PPPK

2. 21 Desember 2022 - 6 Januari 2023: Pendaftaran seleksi

3. 21 Desember 2022 - 11 Januari 2023: Seleksi administrasi

4. 12-15 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi administrasi

5. 16-18 Januari 2023: Masa sanggah

6. 19-25 Januari 2023: Jawab sanggah

7. 26-28 Januari 2023: Pengumuman pasca-sanggah

8. 18-22 Februari 2023: Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta

9. 23-24 Februari 2023: Penarikan data final

10. 25 Februari - 1 Maret 2023: Penjadwalan seleksi kompetensi

11. 2-7 Maret 2023: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi

12. 10 Maret - 3 April 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi

13. 20 Maret - 6 April 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan

14. 26 Maret - 8 April 2023: Pengolahan nilai seleksi kompetensi

15. 9-11 April 2023: Pengumuman kelulusan

16. 12-14 April 2023: Masa sanggah

17. 14-20 April 2023: Jawab sanggah

18. 27-29 April 2023: Pengumuman kelulusan pasca-sanggah

19. 30 April - 22 Mei 2023: Pengisian DRH NI PPPK

20. 23 Mei - 20 Juni 2023: Usul penetapan NI PPPK

Syarat PPPK Tenaga Teknis 2022

Syarat untuk mendaftar seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar merujuk pada syarat khusus; 3.Tidak pernah dipidana penjara;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, anggota TNI dan Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI dan Kepolisian;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

9. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun dari Kepolisian;

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi yang dicabut status badan hukumnya;

13. Tidak mengkonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

14. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar;

15. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis dengan ketentuan khusus;

16. Memenuhi persyaratan khusus sesuai masing-masing jabatan fungsional yang dilamar.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto