tirto.id - Pemerintah saat ini sedang membuka kesempatan kerja melalui pendaftaran PPPK atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 19 Desember 2022, pendaftaran PPPK berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Itu artinya, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran PPPK.
Selama bulan Januari ini, proses Pendaftaran PPPK Teknis 2022 akan berlangsung dalam beberapa tahap. Adapun proses PPPK Teknis 2022 yang berlangsung pada bulan Januari meliputi:
-Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
-Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d. 15 Januari 2023
-Masa Sanggah 16 s.d. 18 Januari 2023
-Jawab Sanggah 19 s.d. 25 Januari 2023
-Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d. 28 Januari 2023
Tata Cara Pendaftaran Akun PPPK Teknis 2022
Berdasarkan informasi dari berkas Pengumuman PPPK Teknis 2022, berikut merupakan tahapan dalam membuat akun untuk Pendaftaran PPPK Teknis di tautan https://sscasn.bkn.go.id:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Pelamar yang mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK dapat menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
d. Melakukan swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
Alur Pendaftaran PPPK Teknis 2022
Berdasarkan berkas Pengumuman PPPK Teknis, berikut merupakan tahapan pendaftaran PPPK Teknis 2022:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Setelah itu, pelamar login ke akun yang dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.idmenggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (jika pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas dan menyertakan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis;
5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;
6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan;
7. Selanjutnya pelamar harus memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Serangkaian proses PPPK terbagi dalam beberapa tahap. Secara garis besar proses seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 terbagi dalam tiga tahap berikut:
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) meliputi:
-Kompetensi Teknis;
-Kompetensi Manajerial;
-Kompetensi Sosial Kultural; dan
-Wawancara.
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa Tes Praktik Kerja untuk 4 (empat) Jabatan Fungsional, yakni Ahli Pertama-Analis Kebijakan, Ahli Pertama-Pranata Komputer, Terampil-Pranata Komputer, dan Terampil-Pranata Hubungan Masyarakat.
Petunjuk teknis Pendaftaran PPPK Teknis 2022 telah dijelaskan melalui Buku Panduan Pendaftaran SSCASN. Buku panduan ini terbagi dalam tiga jenis buku meliputi V2 PPPk Guru, V2 Teknis, dan V2 Tenkes. Panduan dapat diakses secara lengkap melalui tautan ini.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dipna Videlia Putsanra