Menuju konten utama

Kapan Pendaftaran Anggota Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka & Jadwal

Berikut adalah jadwal pembukaan pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Kapan Pendaftaran Anggota Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka & Jadwal
Warga penyandang disabilitas dibantu petugas melaksanakan hak pilihnya saat simulasi pemungutan suara di Balaikota Depok, Depok, Jum'at (5/1/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Dalam pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024, terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada, Pileg hingga Pilpres secara serentak.

Tak hanya Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024, tapi ada juga Pantarlih.

Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh PPS dengan penempatan kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Terkait proses pembentukan dan pendaftaran Pantarlih sendiri akan dilaksanakan setelah KPU merampungkan rekrutmen serta pengangkatan anggota PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas Pantarlih tercantum pada Pasal 49 yang berisikan:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam menyusun daftar pemilih serta memutakhirkan data pemilih dalam Pemilu 2024
  • Mencocokkan serta melaksanakan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih kepada pemilih
  • Merekap hasil pencocokan dan penilitian data pemilih kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Sedangkan untuk kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024, di antaranya mencakup:

  • Berkoordinasi pada saat membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih yang sudah dimutakhirkan
  • Menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data kepada PPS

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Dikutip dari manggaraibarat.kpu.go.id, jadwal dan tahapan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 meliputi:

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 22 Januari – 24 Januari 2023

2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 22 Januari – 27 Januari 2023

3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 23 Januari – 29 Januari 2023

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 30 Januari – Februari 2023

5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 1 Februari 2023

6. Pelantikan Pantarlih: 3 Februari 2023

Di samping itu, dijelaskan dalam Pasal 51 dan Pasal 52, seleksi Pantarlih dilakukan oleh PPS di mana proses penerimaannya akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandirian calon Pantarlih.

Jika pada saat pembukaan pendaftaran Pantarlih tidak ada peserta yang mendaftarkan diri, maka PPS memiliki kewenangan dalam menunjuk atau menentukan calon Pantarlih.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Sementara syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sendiri bisa dibilang sederhana serta tidak memerlukan berbagai persyaratan seperti pada rekrutmen PPS, PPK dan KPPS.

Pasal 50 menguraikan bahwa persyaratan Pantarlih hanya membutuhkan sekitar 6 syarat saja yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 17 tahun saat pendaftaran Pantarlih

3. Berdomisili sesuai wilayah kerja Pantarlih

4. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

5. Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani

6. Bukan anggota partai politik maupun jadi tim kampanye peserta Pemilu 2024

Catatan, jika calon Pantarlih tak memenuhi syarat jenjang pendidikan, maka PPS dapat memilih calon Pantarlih yang memiliki kemampuan serta kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto