Menuju konten utama
Pemilu 2024

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Menurut PKPU No 7 Tahun 2022

Berikut ini syarat pemilih dalam Pemilu 2024 menurut PKPU No 7 Tahun 2022.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Menurut PKPU No 7 Tahun 2022
Seorang wanita Muslim memberikan suaranya saat pemilihan di sebuah TPS di Jakarta, Indonesia, Rabu, 17 April 2019. Pemungutan suara sedang berlangsung dalam pemilihan presiden dan legislatif Indonesia setelah kampanye yang mengadu petahana moderat terhadap mantan jenderal ultra-nasionalis. . AP / Dita Alangkara

tirto.id - Syarat pemilih dalam Pemilu 2024 diatur melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Di antaranya meliputi genap 17 tahun atau lebih hingga tidak tergabung sebagai TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan catatan situs Kabupaten Jembrana, rangkaian jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Setelah itu, akan berlanjut beberapa tahapan lain hingga 2024.

Sementara itu, jadwal pencoblosan atau pemungutan suara baru diadakan pada 14 Februari 2024 (Putaran 1).

Khususnya bagi pemilihan Presiden-Wakil Presiden, diadakan juga putaran kedua yang diagendakan pencoblosannya pada 26 Juni 2024.

Kategori Pemilih Pemilu 2024

Berdasarkan catatan situs KPU Kota Banjar Baru, setidaknya terdapat tujuh kategori data pemilih dalam Pemilu 2024.

Data Pemilih ini didefinisikan sebagai data individu penduduk yang terstruktur dan dianggap telah memenuhi persyaratan.

Berikut ini daftar kategori pemilih tersebut.

1. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)

Data yang disediakan pemerintah, di mana berisi data penduduk yang dianggap telah memenuhi syarat untuk ikut mencoblos di Pemilu.

2. Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Beberapa nama dari hasil pemutakhiran data Pemilih yang dirangkum KPU/KIP Kabupaten atau Kota.

3. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)

Para DPS yang memperbarui datanya masuk ke dalam kategori ini.

4. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih sementara hasil perbaikan akhir, dilakukan oleh panitia pencoblosan.

5. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)

Kategori pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran serta penyusunan yang berlanjut.

6. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Terdaftar sebagai DPT di sebuah TPS, namun tak bisa hadir ke tempat tersebut. Bisa memberika n suara di TPS lainnya.

7. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Berisi daftar pemilih yang memiliki suatu identitas kependudukan. Akan tetapi, mereka semua belum terdaftar di DPT ataupun DPTb.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No. 7 Tahun 2022, menyebutkan beberapa syarat pemilih melalui pasal ke-4.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa turut serta menjadi pemilih Pemilu 2024.

  • Berumur 17 tahun atau lebih dari itu ketika pemungutan suara berlangsung, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak dicabut hak pilihnya mengacu pada keputusan pengadilan yang punya kuasa hukum;
  • Domisilinya di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dibuktikan lewat identitas berupa KTP Elektronik;
  • Untuk yang domisilinya di luar negeri, membuktikan status sebagai WNI melalui KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Mereka yang belum punya KTP Elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai identitasnya;
  • Tidak sedang bekerja di TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno