tirto.id - Pemilihan umum (pemilu) menjadi pesta demokrasi untuk menunaikan kedaulatan rakyat dalam rangka memilih wakil rakyat dan pemimpin mereka.
Wakil rakyat ini meliputi mereka yang akan duduk sebagai anggota DPR dan DPRD.
Sementara saat memilih pemimpin, rakyat secara langsung akan memberikan suara dalam menentukan Presiden dan Wakil Presiden.
Pelaksanaan pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga yang berdiri sejak tahun 1999 tersebut bersifat nasional, tetap, dan mandiri saat menjalankan tugasnya.
KPU memegang peran penting dalam baik-buruknya pelaksanaan pemilu di negeri ini.
Tujuan dan Prinsip Pemilu
Dikutip situs JDIH BPK RI, Pemilu di Indonesia memiliki landasan pelaksanaan melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.
Tujuan pemilihan umum seperti yang termuat dalam Bab 2 Pasal 4 di UU tersebut meliputi:
- Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
- Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
- Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
- Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan
- Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
- Mandiri;
- Jujur;
- Adil;
- Berkepastian hukum;
- Tertib;
- Terbuka;
- Proporsional;
- Profesional;
- Akuntabel;
- Efektif; dan
- Efisien.
Asas-asas Pemilu
Penyelenggaraan pemilu dilangsungkan dengan menerapkan 6 asas.
Asas tersebut meliputi jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia. Keberadaan asas ini untuk memastikan proses penyelenggaraan pemilu berlangsung demokratis dan transparan.
Asas pemilu diatur melalui UU RI nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di Bab 2, Pasal 2. Penjelasan dari masing-masing asas sebagai berikut:
1. Jujur
Penyelenggaraan pemilu perlu memastikan semua pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai perturan perundangan yang berlaku.
Pihak-pihak ini meliputi penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, pemilih, serta pihak lain yang tidak terlibat langsung.
2. Adil
Penyelenggaraan pemilu perlu memastikan pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakukan sama, bebas dari kecurangan pihak mana pun.
3. Langsung
Rakyat yang memilih memiliki hak untuk langsung memberikan suara sesuai kehendak hati nuraninya tanpa melalui perantara.
4. Umum
Bagi warga negara yang sudah memenuhi persyaratan minimal usia 17 tahun atau telah/pernah kawin, berhak ikut dalam pemilu.
Jika sudah berusia 21 tahun berhak untuk dipilih. Selama memenuhi persyaratan, warga negara berhak memilih dan dipilih tanpa diskriminasi berdasarkan acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
5. Bebas
Setiap warga negara memiliki hak menentukan pilihannya secara bebas tanpa tekanan atau paksaan siapa pun.
Pelaksanaan hak tersebut dijamin keamanannya sehingga pemilih boleh sekehendak hati nurani dan kepentingannya dalam memilih.
6. Rahasia
Dalam memberikan suara, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak diketahui pihak mana pun dengan jalan apa pun.
Namun, asas ini tidak berlaku apabila pemilih sudah keluar dari tempat pemungutan suara lalu secara sukarela mengungkapkan pilihannya pada pihal lain.
Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024
Meski pemilu masih akan berlangsung pada tahun 2024, namun persiapannya sudah dilakukan dua tahun sebelum pelaksanaan.
Ada banyak agenda yang akan dilakukan untuk memastikan tahapan Pemilu 2024 berlangsung baik.
Dilansir laman JDIH KPU, tahapan ini diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut jadwal dan alur Pemilu 2024 selengkapnya:
- 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022-14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- Jadwal menyesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
- Jadwal menyesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Editor: Dhita Koesno