Menuju konten utama

Tata Cara Lengkap Mencoblos Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri

Jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024 di dalam maupun luar negeri telah ditetapkan. Berikut tata cara pencoblosan Pemilu 2024 di dalam dan luar negeri.

Tata Cara Lengkap Mencoblos Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri
Sejumlah pekerja melipat dan menyortir surat suara untuk Pilpres 2024 di gudang logistik Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (12/1/2024). KIP Aceh Barat melibatkan sekitar 125 orang petugas untuk melipat dan menyortir 146.346 lembar surat suara untuk Pilpres 2024 dengan upah Rp226 rupiah per lembar surat suara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

tirto.id - tirto.id – KPU telah menetapkan jadwal pemungutan suara atau pencoblosan dalam Pemilu 2024, baik di dalam maupun di luar negeri. Pemiliu 2024 diadakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Mengacu laman Info Pemilu KPU, Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat menjadi seorang pemilih. Hak sebagai pemilih di Pemilu 2024 tidak terbatas pada tempat dan zona waktu.

Setiap WNI yang berada di Indonesia dan luar negeri berhak mengikuti Pemilu 2024. Karena itu, WNI yang sedang bekerja atau berada di luar negeri tetap bisa menggunakan haknya untuk memilih. Tentu dengan mekanisme pencoblosan yang telah ditetapkan KPU.

Berdasarkan jadwal yang telah dirilis KPU, pencoblosan dan pemungutan suara pada Pemilu 2024 di dalam negeri akan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. Sementara itu, jadwal pemungutan suara di luar negeri tidak sama dengan di tanah air.

Dikutip dari laman Antaranews, setiap Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada Pemilu 2024 memiliki jadwal yang berbeda-beda. Hal ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024.

WNI yang berada di Vietnam akan menjalani pemungutan suara lebih dulu, yaitu pada Senin, 5 Februari 2024 di kota Hanoi dan Ho Chi Minh. Pemungutan suara ini akan bergulir secara bertahap di 129 kota luar negeri tempat WNI tersebar. Pencoblosan di luar negeri dijadwalkan berakhir pada Rabu, 14 Februari 2024.

Rilisnya jadwal terbaru terkait pemungutan suara di luar negeri memperbarui jadwal awal yang sudah dirilis. Sebelumnya, KPU menetapkan jadwal pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri berlangsung serentak pada 14-16 Februari 2024.

Untuk melaksanakan pencoblosan dalam pemilu 2024, KPU membentuk panitia khusus guna memfasilitasi WNI di luar negeri. KPU menyiapkan titik-titik lokasi pemungutan suara di tempat perwakilan diplomatik Indonesia. Tersedia pula kotak suara keliling dan jasa pos surat suara bagi WNI yang terkendala ke TPSLN.

Mengingat proses pencoblosan yang tinggal menghitung hari, lantas bagaimana cara melakukan pencoblosan di Pemilu 2024 dalam negeri dan luar negeri?

Daftar Surat Suara yang Dicoblos saat Pemilu 2024

Sebelum pelaksanaan pencoblosan di Pemilu 2024, KPU telah menginformasikan bahwa surat suara yang akan dicoblos terdiri dari 5 macam, dengan warna dan fungsi yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. Surat Suara Warna Abu-Abu: Surat ini ditujukan untuk pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

2. Surat Suara Warna Merah: Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPD.

3. Surat Suara Warna Kuning: Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPR RI.

4. Surat Suara Warna Biru: Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Warna Hijau: Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri

Menurut Pasal 353 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017, pencoblosan surat suara di pemilu dilakukan sebanyak satu kali. Lakukan pencoblosan pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul di dalam surat suara.

Jika pemilih tidak mencoblos sesuai ketentuan atau mencoblos lebih dari satu kolom, surat suara bisa dianggap tidak sah. Berikut tata cara pemungutan suara di Pemilu 2024:

Pemilu 2024 Dalam Negeri

  • Pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih.
  • Isi daftar hadir sesuai permintaan panitia di TPS.
  • Serahkan identitas seperti KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) kepada panitia. Lalu, tunggu sampai nama pemilih dipanggil panitia.
  • Usai dipanggil, pemilih bisa mengambil surat suara, lantas pergi ke bilik suara untuk pencoblosan.
  • Berikutnya, coblos surat suara sesuai ketentuan;
  • Jika sudah selesai, lipat surat suara sesuai panduan;
  • Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
  • Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. Setelah itu, pemilih bisa meninggalkan TPS.

Pemilu 2024 Luar Negeri

  • WNI yang berada di luar negeri dapat mendatangi TPSLN yang terletak di titik-titik berkumpulnya WNI. Selain itu, TPSLN juga terdapat di Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal;
  • Jika TPSLN jauh dari lokasi WNI, pemilihan bisa dilakukan dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke Kotak Suara Keliling (KSK) yang disediakan di basis massa WNI;
  • Untuk WNI yang berada lebih jauh dari lokasi TPSLN, pemilih bisa mendapatkan surat suara yang sudah dikirim panitia melalui pos. Setelah melakukan pencoblosan, surat suara bisa dikirim kembali ke panitia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Ahmad Yasin & Iswara N Raditya