tirto.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengumumkan daftar 17 partai politik (parpol) yang menjadi peserta dalam Pemilu tahun 2024 beserta nomor urutnya.
Pengumuman tersebut dirilis dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Jakarta pada hari Rabu, 14 Desember 2022.
Nomor urut parpol yang menjadi peserta dalam Pemilu tahun 2024 sebagai berikut:
1. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa);
2. Gerindra (Partai Gerakan Indonesia Raya);
3. PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan);
4. Golkar (Partai Golongan Karya);
5. NasDem (Partai Nasional Demokrat);
6. Partai Buruh;
7. Gelora (Partai Gelombang Rakyat Indonesia);
8. PKS (Partai Keadilan Sejahtera);
9. PKN (Partai Kebangkitan Nasional);
10. Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat);
11. Garuda (Partai Gerakan Perubahan Indonesia);
12. PAN (Partai Amanat Nasional);
13. PBB (Partai Bulan Bintang);
14. Partai Demokrat;
15. PSI (Partai Solidaritas Indonesia);
16. Perindo (Partai Persatuan Indonesia);
17. PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
Selain itu, KPU turut mengumumkan nomor urut enam partai lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota 2024.
Nomor urut enam partai lokal Aceh tersebut sebagai berikut:
- PNA (Partai Nanggroe Aceh) nomor urut 18;
- Gabthat (Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa) nomor urut 19;
- PDA (Partai Darul Aceh) nomor urut 20;
- PA (Partai Aceh) nomor urut 21;
- PAS (Partai Adil Sejahtera) nomor urut 22;
- Sira (Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh) nomor urut 23.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 telah disahkan. Hal ini berarti jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2024 telah diresmikan.
Berikut ini jadwal dan tahapan pemilu tahun 2024:
1. Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
2. Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4. Tanggal 14 Desember 2022
Penetapan peserta pemilu
5. Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023
Pencalonan anggota DPD
7. Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
8. Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
9. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa kampanye pemilu
10. Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Masa tenang
11. Tanggal 14 Februari 2024
Pemungutan suara
12. Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Penghitungan suara
13. Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara
14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK
Penetapan hasil pemilu
15. Tanggal 1 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
16. Tanggal 20 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra