Menuju konten utama

Kategori Surat Suara Rusak dan Cacat dalam Pemilu 2024

Ketahui kriteria surat suara yang rusak. Surat suara yang rusak tidak akan masuk hitungan dalam Pemilu 2024.

Kategori Surat Suara Rusak dan Cacat dalam Pemilu 2024
Warga mengecek surat suara di Gudang KPU Yogyakarta, Kotagede, Yogyakarta, Selasa (9/1/2024).ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

tirto.id - Dalam melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024, masyarakat diharapkan mengetahui jenis surat yang digunakan karena Pemilu tidak hanya memilih bakal presiden dan wakil presiden saja.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bagi masyarakat yang telah memiliki hak suara akan mendapatkan 5 surat suara pada saat pencoblosan.

Tidak semua kertas suara layak untuk dihitung. Apabila saat penghitungan ditemukan surat suara yang rusak atau cacat maka suara tersebut tidak masuk ke dalam hitungan.

Surat suara merupakan media yang digunakan dalam bentuk lembaran kertas yang didesain khusus sebagai perlengkapan pemungutan suara dari pencoblos untuk memilih caleg yang mereka inginkan. Surat suara ini memiliki 5 jenis warna yang berbeda untuk masing-masing pemilihan.

5 Warna Surat Pemilu 2024

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja jenis-jenis warna pada surat Pemilu 2024. Aturan terkait surat suara Pemilu masih sama seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 yang lalu. Berikut 5 jenis warna pada surat Pemilu 2024:

1. Surat suara abu-abu

Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

2. Surat suara hijau

Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.

3. Surat suara kuning

Surat suara kuning digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

4. Surat suara merah

Surat suara merah digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

5. Surat suara biru

Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Kategori Surat Suara Rusak dan Cacat

Peraturan terkait pencoblosan melalui surat suara telah tertera dalam Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2019 Pasal 54. Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa terdapat beberapa kategori surat suara dinyatakan tidak sah. Berikut di antaranya:

1. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara

2. Terdapat coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon

3. Coblosan terdapat di bagian lain surat suara.

4. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan banyak noda.

5. Surat suara kusut, mengkerut, sobek.

6. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu.

7. Nama dan logo partai tidak lengkap.

8. Logo KPU tidak jelas.

9. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah mencoblos.

10. Foto calon dan pasangan calon buram.

11. Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

Baca juga artikel terkait SURAT SUARA atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra