Menuju konten utama

Berapa Gaji Honor Melipat Kertas Suara Pemilu 2024?

Simak gaji melipat suara di Pemilu 2024. Melipat surat suara bisa mendapat gaji hingga Rp450 per lembar.

Berapa Gaji Honor Melipat Kertas Suara Pemilu 2024?
Pekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di aula Crystal Building Universitas Muhammadiyah Kudus, Jawa Tengah, Rabu (3/1/2024). ANTARA FOTO ANTARA FOTO.

tirto.id - Pada Pemilu 2024, surat suara menjadi alat utama bagi pemilih untuk melaksanakan pencoblosan. Surat suara adalah dokumen kertas atau karton yang digunakan dalam proses pemilihan umum untuk mencatat suara pemilih.

Surat suara ini berisi informasi mengenai calon-calon yang bersaing dalam pemilihan.

Para pemilih memberikan suara dengan cara mencoblos pilihannya sesuai dengan jenis surat suara dan aturan pemilu yang berlaku.

Setiap jenis surat suara yang warnanya berbeda-beda tersebut memiliki fungsi sesuai dengan jenis pemilihan yang dijalankan.

Berapa Gaji Melipat Kertas Suara Pemilu 2024?

Warga yang menjadi pekerja untuk menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024 memperoleh honor dari sebesar Rp450 per lembar.

Jam bekerja mereka dimulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu dilakukan hingga Jumat (12/1/2024), dengan pengawasan petugas Bawaslu dan Polres setempat.

Koordinator petugas penyortiran dan pelipatan surat suara di KPU Jakarta Utara, Astuti mengatakan, honor melipat surat suara yang dihitung harian, jika dijumlahkan, setara dengan Upah Minimum Pokok (UMP) DKI Jakarta.

"Ya, bisa setara dengan UMP. Hanya dibagi berdasarkan hari kerja mereka," kata Astuti, dikutip Antara News.

"Bisa dipotong jika mereka sakit, tergantung hari kerjanya. Tetapi jika penuh, ya UMP juga. Kurang lebih begitu," kata dia.

Dengan upah tersebut, setiap petugas ditargetkan melipat 2.000 surat suara per hari. Dengan perhitungan satu pekerja menerima empat dus yang berisi 500 lembar surat suara.

Berapa Jumlah Kertas Suara Pemilu 2024?

Surat suara yang ada di Pemilu 2024 kali ini mencakup 5 jenis yaitu memilih presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setiap jenis surat suara juga memiliki warna yang berbeda dari yang lain dan berikut adalah jenis serta peruntukannya:

- Surat Suara Pemilu Abu-abu: Digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.

- Surat Suara Pemilu Kuning: Digunakan untuk memilih anggota DPR RI.

- Surat Suara Pemilu Merah: Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

- Surat Suara Pemilu Biru: Digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi.

- Surat Suara Pemilu Warna Hijau: Digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Setiap jenis surat suara memiliki peran dan warna yang berbeda sesuai dengan tingkat pemilihan dan jabatan yang diperebutkan.

Apa Ketentuan Surat Suara yang Dinyatakan Tidak Sah?

Terdapat 3 hal yang menyebabkan surat suara dinyatakan tidak sah yaitu faktor pemilih, penyelenggara, dan campuran.

Berikut adalah penjelasan dari masing-masing faktor tersebut sebagaimana yang dikutip dari buku “DISENCHANTED VOTERS: Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah”, hasil penelitian dari Ridho Al-Hamdi dan Sakir:

Faktor Pemilih

Pemilih menjadi salah satu faktor penyebab surat suara tidak sah karena dalam proses pemilihan/pencoblosan, mereka tidak melakukannya dengan benar.

Terlepas dari faktor kesengajaan maupun tidak, beberapa varian yang menyebabkan kertas pemilihan tidak dianggap sebagai suara yang sah adalah sebagai berikut:

1. Memilih lebih dari satu

2. Mencoblos di luar kotak pilihan

3. Mencoret gambar pilihan

4. Mencoret tulisan pilihan

5. Tidak dicoblos

Faktor Penyelenggara

Hal yang menyebabkan surat suara tidak sah kemudian berasal dari penyelenggara pemilihan di mana terdapat dua kemungkinan yang menyebabkan hal tersebut yaitu:

1. Penyelenggara menyatakan bahwa surat suara tidak sah karena kasus coblos tembus.

2. Surat suara dianggap tidak sah karena tidak dicoblos dengan paku.

3. Kekeliruan penyelenggara yang menyebabkan surat suara sah dianggap tidak sah.

Faktor Campuran

Faktor campuran di sini menurut Ridho dan Sakir adalah karena tidak bisa ditentukannya surat suara dianggap tidak sah berasal dari pemilih atau dari penyelenggara.

Baca juga artikel terkait SURAT SUARA atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Politik
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra