Menuju konten utama

Jumlah Anggota PTPS Pemilu 2024 di Tiap Tempat Pemungutan Suara

Simak jumlah pengawas di setiap TPS. Pengawas ini berfungsi untuk mengamati jalannya pemilihan suara supaya berjalan sesuai aturan.

Jumlah Anggota PTPS Pemilu 2024 di Tiap Tempat Pemungutan Suara
Pekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang penyimpanan logistik KPU GOR Bambu Runcing Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Anis Efizudin.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejak 2 Januari 2024 lalu. Rekrutmen ini dibuka seiring dengan tahapan Pemilihan Umum 2024 yang semakin dekat.

Pengawas TPS bertugas untuk memastikan pemungutan suara di TPS dan penghitungan hasil pencoblosan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas pengawas TPS lain nya adalah mengawasi dan memantau pergerakan kotak suara serta hasil penghitungan suara suusai proses pencoblosan selesai.

Berapa Jumlah Anggota Pengawas TPS di Tiap Tempat Pemungutan Suara?

Pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Lantas, berapa jumlah pengawas TPS tiap titik? Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki satu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Adapun mekanisme pendaftaran PTPS 2024 adalah pelamar cukup menyerahkan berkas pendaftaran ke Panwascam atau Kantor Kelurahan/Desa terkait.

Berdasarkan UU No. 7/2017 menyebutkan bahwa Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.

Masa Kerja dan Honor Pengawas TPS Pemilu 2024

Sebagai Pengawas TPS, Anda akan bertugas membantu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dalam melaksanakan tugas pemungutan suara. Adapun masa kerjanya sekitar 1 bulan. Jika jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari, maka Pengawas TPS bekerja mulai 22 Januari s.d 21 Februari 2023.

Honor pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berdasarkan surat edaran tersebut, rincian gajinya adalah anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.100.000, sementara ketua KPPS akan memperoleh honor sebesar Rp 1.200.000.

Berapa Batas Usia Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024?

Batas usia untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah paling rendah 21 tahun. Selain batas usia ada beberapa poin yang disyaratkan Bawaslu RI, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran;
  3. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat;
  4. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (e-KTP);
  5. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil;
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS (jika pernah menjadi anggota partai politik);
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun, atau lebih, dan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu, dan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi Pengawas TPS;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra