Menuju konten utama

Jadwal Pilkada Serentak 2024, Kertas Surat Suara Pemilu & Parpol

Berikut jadwal Pilkada serentak 2024, info soal kertas surat suara Pemilu dan parpol.

Jadwal Pilkada Serentak 2024, Kertas Surat Suara Pemilu & Parpol
ilustrasi pemilihan umum.foto/shutterstock

tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk salah satu rangkaian dalam Pemilu 2024 selain Pilpres dan pemilihan legislatif.

Pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif yang telah memenuhi persyaratan untuk memilih calon kepala daerah baru lima tahun ke depan.

Pilkada 2024 diselenggarakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di mana proses pemilihannya akan diawasi oleh Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Pemilihan kepala daerah ini ditujukan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat provinsi, kemudian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tingkat kabupaten, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk tingkat kota. Pilkada sendiri dilangsungkan secara serentak.

Selain itu, pemilihan kepala daerah dijalankan sesuai ketetapan Pancasila, Undang-Undang Nomor 32, Peraturan Pemerintah Nomor 17 dan PP Pengganti UU Nomor 3.

Jadwal Pilkada serentak 2024 akan digelar setelah Pilpres dan Pileg rampung, sekitar bulan November 2024.

Mengutip Antara News, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024 tepatnya pada 27 November 2024.

Hal itu ditegaskan Juri Ardiantoro usai adanya opsi penundaan Pilkada 2024 yang dinilai terlalu beririsan dengan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024.

Aturan Kertas Surat Suara Pemilu 2024

Mengutip Keputusan KPU RI Nomor 553/PP.09.1-Kpt/07/KPU/XI/2020 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilu, berikut aturan kertas surat suara untuk Pemilu tahun 2024.

  • Jenis kertas: HVS 80 gram (bahan pulp dan/atau recycle)
  • Warna kertas : putih (tingkat kecerahan minimal 85%)
  • Cetak : dua muka full colour (4/4) dan diberi tanda pengaman berupa mikroteks.
  • Bentuk : persegi panjang, dengan posisi vertikal atau horizontal;
  • Ukuran, Foto Pasangan Calon, dan Desain : ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang Desain Surat Suara, Desain Surat Suara Satu Pasangan Calon, dan Desain Alat Bantu Coblos (Template) bagi Pemilih Tunanetra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
  • Format : surat suara didesain dengan memperhatikan posisi lipatan yang tidak mengenai foto, nama, dan nomor urut Pasangan Calon agar tidak mengakibatkan kerusakan pada kolom Pasangan Calon.

Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang telah diumumkan KPU, berikut rincian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Nomor 1
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Nomor 2
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan): Nomor 3
  • Partai Golongan Karya (Golkar): Nomor 4
  • Partai NasDem: Nomor 5
  • Partai Buruh: Nomor 6
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): Nomor 7
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Nomor 8
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): Nomor 9
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Nomor 10
  • Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda): Nomor 11
  • Partai Amanat Nasional (PAN): Nomor 12
  • Partai Bulan Bintang (PBB): Nomor 13
  • Partai Demokrat: Nomor 14
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Nomor 15
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Nomor 16
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nomor 17

Partai lokal Aceh

  • Partai Nangroe Aceh (PNA): Nomor 18
  • Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat): Nomor 19
  • Partai Darul Aceh (PDA): Nomor 20
  • Partai Aceh: Nomor 21
  • Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh): Nomor 22
  • Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA): Nomor 23
  • Partai Ummat: Nomor 24

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Baca juga artikel terkait NEW URGENT atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto